Hukum

Tim Sembilan Kejagung Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Tersangka FA

Jakarta – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka berinisial FA.

Pada Kamis (30/7/2026), Tim Sembilan memanggil 11 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak delapan saksi memenuhi panggilan penyidik.

Kedelapan saksi yang hadir masing-masing berinisial FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir memenuhi panggilan.

Kejaksaan Agung menyatakan terhadap tiga saksi yang belum hadir akan dilakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.

Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan tersangka FA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam melengkapi pembuktian perkara. (r/isl)