Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Bambang Edi Santoso Perkara Korupsi pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang

Hukum, Nasional83 Dilihat

BANTEN – Kamis (20/2/2025), pukul 16.50 WIB bertempat di Golden Boulevard Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Identitas Buronan yang diamankan yaitu Bambang Edi Santoso (67), warga Magelang Selatan.

Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Terkait Kasus PT Sritex, Pertamina dan Kemendikbud

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor, dengan amar:

Menyatakan Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”korupsi secarar bersama-sama”;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

BACA JUGA :  Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Peran Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Pusaran Korupsi Tata Kelola MBG

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya tersebut berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun..

Saat diamankan, Terpidana Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(bc)