Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Agung Ringkus DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

MAKASSAR – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa (10/6/2025), di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Buronan tersebut, Alexander Agustinus Rottie, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

Saat diamankan, lanjut Harli, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tutup Harli.(bc)