PALEMBANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Terpidana bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menjelaskan bahwa Fahrul Rozi telah masuk daftar DPO sejak 26 Februari 2026.
“Terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel saat berada di rumah tetangganya di wilayah Jalan Laut LK I Kota Sekayu,” ujar Vanny dalam siaran persnya.
Fahrul Rozi merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat korban.
Vanny menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Tabur Kejati Sumsel lebih dahulu menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan intensif. Dari hasil pemantauan diketahui, Fahrul Rozi sehari-hari beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi aparat.
“Tim melakukan pemantauan di lokasi kebun dan memastikan keberadaan DPO tersebut sebelum akhirnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami mengingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri karena Tim Tabur Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Vanny. (bc)