• INDEKS
  • Redaksi
BhinekaNews
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
BhinekaNews
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video
Home Headline

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Padang Lawas

bhinekanews
23 Januari 2025
/ Headline, Hukum
645 42
WAShare on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin Asisten Intelijen Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan seorang DPO Terpidana perambah kawasan hutan atas nama Juara Tamba dirumahnya di Perumahan Mega Mansion Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (23/1/2025) pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan menjalani hukumannya.

BeritaTerkait

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

Terpidana ini, lanjut Adre W Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padang Lawas,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan. Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi SH MH kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.(bc)

Post Views: 21

Tags: DPO TerpidanaKejati SumutPerambah Kawasan Hutan Padang LawasTim Tabur
SendShare334Tweet209Send
Sebelumnya

Ini Capaian Kinerja Badiklat Kejaksaan RI dalam 100 Hari Kabinet Merah Putih

Selanjutnya

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pengiriman 5 CPMI Ilegal di Pelabuhan Aji Putri Nunukan

Terkait Berita

JPU Paparkan Modus Pencucian Uang dalam  Sidang Perintangan Perkara Terdakwa Marcella Santoso dkk

24 Jan 2026
999

JPU Ungkap Inefisiensi Tata Kelola Pertamina Melalui Kesaksian Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar

24 Jan 2026
999

Skandal Jiwasraya Memanas! Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK dan Kejagung

23 Jan 2026
1k

JIPI Minta Menteri Copot Karutan dan Kalapas Tanjung Gusta Medan

23 Jan 2026
999

Wilayah Hukum Polsek Tiga Nderket Diduga Jadi Lahan Subur Praktik Judi Dadu

22 Jan 2026
1000

Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Prioritaskan Program Nasional

22 Jan 2026
1000

Populer

  • Perjuangan GEMA KALBU Berbuah Hasil, Izin PT Putra Lika Perkasa Dicabut Negara

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • MT Siti Rawani Medan Perjuangan Gelar Aksi Peduli Masyarakat Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Respons Keluhan Masyarakat, Pemko Medan Lakukan Peninjauan Langsung ke Cello Sky Pool and Bar

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kasus Kuota Haji, FKMPP Desak KPK Periksa Presiden Jokowi

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Seberangi Laut Demi Syiar Islam, Pengabdian Latifah Sudarmy Berikan Penyuluhan Warga Pesisir Batu Bara

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Usai Personil Diserang, Polrestabes Medan Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pasar 7 Tembung

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Lapor Pak Kapolda‼️Peredaran Narkoba Marak di Kabanjahe. Lokasinya Dekat Mapolres Tanahkaro

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Tertibkan Kawasan Hutan yang Dicaplok Pengusaha, Satgas PKH Panggil 115 Perusahaan Tambang dan Sawit

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUTR Karo Mencuat, BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • INDEKS
  • Redaksi

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Rileks
  • Ragam
  • Advetorial
  • Galeri
  • Video

© 2022 BhinekaNews.id - Merawat Keberagaman.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In