Hukum

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Tinggalkan Kejagung dengan Pengawalan Ketat

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.37 WIB hingga 20.33 WIB, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan ketat. Dua anggota TNI bersenjata laras panjang terlihat berada di barisan depan saat mengawal Febrie meninggalkan gedung pemeriksaan.

Sejumlah personel Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejagung juga turut mengawal tersangka hingga menuju mobil tahanan.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, terlihat mendampingi kliennya saat berjalan keluar dari gedung hingga menuju mobil tahanan.

Febrie mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung. Tangannya juga tampak diborgol sebelum kemudian masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Saat keluar dari gedung, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu.

Tiba di Kejagung dengan Pengawalan Ketat

Sebelumnya, Febrie tiba di kompleks Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 13.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Febrie datang menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Ia mengenakan pakaian batik yang dilapisi rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Tangannya dalam kondisi diborgol dan ia terlihat membawa sebuah map berwarna biru ketika memasuki Gedung Utama Kejagung.

Setibanya di lokasi, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Pengamanan ketat terlihat saat kedatangan Febrie. Personel Kejagung serta dua anggota TNI bersenjata lengkap tampak berjaga dan mengiringi proses masuknya Febrie ke gedung pemeriksaan.

Pemeriksaan Fokus pada Barang Bukti

Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mendalami sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain Febrie, penyidik juga memeriksa Nurman Herin. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejagung.

“Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim 9,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami barang bukti yang telah diperoleh penyidik, baik dari hasil penyerahan tim penyidik Polri maupun penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejagung. (r/isl)