JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana kembali menyoroti polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai persoalan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan administrasi pencalonan. Jika nantinya terbukti terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden, menurut dia, hal itu dapat memiliki konsekuensi konstitusional.
Atas dasar itu, Denny bahkan mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, pengunduran diri akan lebih baik daripada persoalan tersebut berkembang menjadi proses pemakzulan yang panjang dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik.
Denny mengatakan persyaratan calon presiden dan wakil presiden harus dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, apabila terbukti seorang wakil presiden tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa.
“Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius,” ujar Denny, Jumat (7/8/2026).
Denny kemudian merujuk pada Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
“Pasal 7A UUD 1945 mengatur, salah satu alasan pemberhentian wakil presiden adalah apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” katanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Denny berpendapat bahwa apabila dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran nantinya terbukti, persoalan itu dapat berimplikasi pada mekanisme pemberhentian wakil presiden.
“Artinya, jika ternyata Mas Wapres sejatinya tidak mempunyai pendidikan SMA atau sederajat, maka Mas Wapres akan berhadapan dengan proses peradilan pemakzulan (impeachment) sebagai Wakil Presiden,” ujarnya.
Meski menyebut adanya kemungkinan tersebut, Denny mengakui proses pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah mekanisme yang mudah dan singkat.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR.
“Namun, itu adalah proses yang panjang karena perlu pendakwaan di DPR, penuntutan dan putusan hukum di MK, dan terakhir putusan politik di MPR,” jelasnya.
Denny pun menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan apabila persoalan mengenai syarat pendidikan tersebut benar-benar terbukti, sehingga tidak berkembang menjadi proses konstitusional yang panjang dan berpotensi memperuncing ketegangan politik. (r/isl)