Medan — Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang perwira menengah hingga berujung pemecatan.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026), Kompol Dedi Kurniawan, S.H., M.H., resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Philemon Ginting, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol Triyadi dan anggota AKBP Bernard Naibaho.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video yang menampilkan Kompol DK viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan internal, perwira berinisial D.K. mengakui dirinya merupakan sosok dalam video tersebut.
Namun, klaim bahwa aktivitas dalam video merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan tidak dapat dibuktikan. Bidpropam Polda Sumut tidak menemukan dokumen resmi berupa laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas yang mendukung pernyataan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan sejak awal proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Setiap informasi kami dalami secara objektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sidang etik terungkap Kompol Dedi Kurniawan terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika dan melakukan tindakan tidak pantas di ruang publik dalam kondisi terpengaruh zat terlarang.
Temuan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026. Dari hasil uji urine dan darah, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung MDMA, metamfetamina, dan etomidate.
Komisi Kode Etik Polri menilai tindakan tersebut melanggar kewajiban anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum dan kesusilaan, serta larangan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
Selain pelanggaran utama, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya sikap tidak kooperatif selama persidangan, riwayat pelanggaran disiplin sebelumnya, serta dampak viral kasus yang dinilai mencoreng nama baik institusi Polri.
Dalam putusannya, Komisi menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari dan PTDH sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan putusan tersebut menjadi bukti keseriusan institusi dalam menjaga integritas internal.
“Polda Sumatera Utara tidak mentolerir pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika dan tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Ferry.
Ia berharap penindakan tegas tersebut menjadi peringatan bagi seluruh personel agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penegakan disiplin dan kode etik kepada institusi kepolisian serta tidak mudah terpengaruh informasi spekulatif yang belum dapat dipertanggungjawabkan. (r/isl)