PHNOM PENH – Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja tewas dikeroyok 22 orang WNI lainnya, karena dituduh mencuri sejumlah uang.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengatakan korban bernama Hasdi Alfanin Harahap usia 30 tahun, yang tewas usai dikeroyok.
“Dapat kami konfirmasi, KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI bernama Hasdi Alfahin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada 23 September yang lalu,” kata Judha dalam jumpa pers Kemlu, Jumat (4/10/2024).
“Penyebabnya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI. Ada 22 WNI yang melakukan kekerasan terhadap korban, termasuk ada 2 wanita. (Sebanyak) 22 orang itu saat ini statusnya ditahan oleh kepolisian Kamboja. Dari hasil investigasi yang dilakukan kepolisian Kamboja penyebabnya adalah karena korban dituduh melakukan pencurian uang sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya,” jelas Judha.
Saat ini 22 WNI pelaku pengeroyokan itu sedang ditahan kepolisian Kamboja dan akan diberi pendampingan hukum oleh Kemlu.
Pihak KBRI di Kamboja juga akan terus memantau keadaan para tersangka lewat kepolisian.
“Dalam konteks tersebut, KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja dan kita akan meminta akses kekonsuleran untuk 22 WNI tersebut. Kita juga akan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan agar ke-22 WNI tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan di Kamboja,” tambahnya.
Kemliu saat ini tengah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perusahaan tempat korban bekerja, soal pemulangan jenazah ke Indonesia.
“KBRI telah berkoordinasi dengan perusahaan dan perusahaan bertanggung jawab akan memulangkan jenazah. Jadi, kita akan memulangkan jenazah (Hasdi). KBRI dan perusahaan juga sudah menghubungi keluarga yang ada di Indonesia,” jelas Judha.
Hasdi bersama para pelaku dilaporkan bekerja di perusahaan judi online yang ada di Kamboja. Menurut Judha, hal ini disebabkan karena judi online masih dilegalkan di negara tersebut.
Oleh karena itu, banyak WNI di Kamboja yang hingga saat ini masih bekerja di perusahaan judi online demi memenuhi kebutuhan hidup di sana.
Meski dianggap legal, Judha tetap mengimbau kepada seluruh WNI yang ada di Kamboja untuk tidak bermain judi online. Sebab, hal tersebut bisa merugikan diri sendiri serta keluarga yang ada di rumah.
“Sebetulnya, walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang undang-undang termasuk judi. Jadi, kami sangat mengimbau sekali untuk keamanan bersama, kepentingan bersama. Jadi, mohon untuk tidak bekerja di perusahaan judi (online),” tutup Judha.(cnni/klt)