JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Polri terkait dugaan pelanggaran dalam menyusun kepengurusan PBB yang baru.
“Jadi kita awalnya dari Kemenkumham kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu. Kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu,” kata Kuasa Hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid, didampingi mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Kedua SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Dari penilaian Luthfi, ada dugaan cacat administratif pengurusan baru, karena tidak menempuh proses di Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
“Sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD/ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen,” tutur Luthfi.
“Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk dalam tujuh orang itu,” imbuhnya.
Setelah berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusril untuk diserahkan Kembali ke Bareskrim.
“Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB, intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z,” bebernya.
Luthfi sempat menyambangi Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum ke Bareskrim, Selasa (25/6/2024) pagi.(rmi/klt)