Trump Resmi Jadi Presiden Pertama AS Berstatus Terpidana

Internasional158 Dilihat

AS – Politikus Republik Donald Trump resmi dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1).

Status itu membuat dia menjadi presiden AS kedua yang come back ke Gedung Putih dan menjadi presiden pertama yang menyandang status terpidana (felon) saat menjabat.

Sekitar sepekan sebelum pelantikan presiden, pengadilan di New York memvonis Trump bersalah atas kasus suap ke bintang porno Stormy Daniels.

BACA JUGA :  Mahfuz Sidik Ingatkan PD III Tinggal Menunggu Waktu, Indonesia Perlu Siapkan Ketahanan Nasionalnya

Trump terbukti berupaya menutupi pemberian suap ke Daniels agar tetap bungkam soal hubungan mereka jelang Pemilu 2016.

Hakim Pengadilan New York, Juan Merchan, memutuskan Trump memang bersalah. Namun, dia tak memberi hukuman penjara atau denda terkait kasus ini.

“Belum pernah sebelumnya pengadilan ini menghadapi situasi yang begitu unik dan luar biasa,” ujar Merchan dalam persidangan pada Jumat (10/1).

BACA JUGA :  Panas Ekstrem Landa Saudi, 165 Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 

Dia lalu berkata, “Satu-satunya hukuman yang sah untuk memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu posisi tertinggi di negara ini adalah vonis tanpa syarat.”

Meski tak menerima hukuman penjara dan sanksi lain, putusan hakim tetap memalukan bagi Trump.

Trump juga kecewa dengan vonis itu karena terjadi hanya beberapa hari sebelum pelantikan.

“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem pengadilan di New York,” ujar Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum vonis dijatuhkan.

BACA JUGA :  Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya agar saya kalah dalam pemilu-jelas itu tidak berhasil,” katanya menambahkan.(cnni/bj)