Banjir Musiman dan Kota yang Lupa pada Warganya: Pelajaran dari Padang

Kolom, Pendidikan50 Dilihat

 Oleh: Tengku Abbas Ishamuddin Halimi

Mahasiswa FEB Universitas Andalas

 

Sabtu, 10 Oktober 2026. Hujan deras kembali mengguyur Kota Padang. Dalam hitungan jam, air bah datang tanpa permisi. Sebanyak 672 warga terpaksa angkat kaki dari rumah mereka, mengungsi ke tempat-tempat darurat. Sekitar 225 kepala keluarga atau 498 jiwa di tiga kecamatan terdampak langsung. Beruntung, tak ada laporan korban jiwa kali ini.

Namun, absennya nyawa yang melayang tidak boleh menutupi kenyataan kelam: Padang sedang mengidap amnesia sistemik. Banjir telah berubah dari peristiwa alam biasa menjadi siklus rutin harian kota yang terus berulang tanpa solusi konkrit.

Kita sering kali diindoktrinasi oleh narasi klasik pemerintah: banjir adalah dampak dari “cuaca ekstrem” dan “curah hujan tinggi”. Narasi ini nyaman karena melepaskan tanggung jawab manusia dan mengambinghitamkan langit. Padahal, secara hidrologis, banjir adalah proses alami ketika air mencari jalannya. Banjir baru bertransformasi menjadi bencana kemanusiaan ketika dataran banjir (floodplain) dan daerah tangkapan air secara ugal-ugalan diokupasi, disemen, dan dibangun atas nama pembangunan.

Banjir berulang di Padang bukan sekadar anomali iklim. Ini adalah “bencana buatan” (man-made disaster)—akibat langsung dari kompromi tata ruang, kegagalan sistem drainase, serta kelonggaran perizinan yang tak pernah berpihak pada keselamatan warga.

Kerusakan Berlapis dan Pengabaian Struktural

Dampak bencana di kota ini tidak pernah bekerja secara netral. Ia selalu memukul kelompok yang paling rentan. Warga berpenghasilan rendah yang mendiami bantaran sungai, lansia, dan anak-anak adalah pihak yang paling terlilit derita. Mereka kehilangan dokumen penting, terputus dari pasokan air bersih, diintai wabah penyakit di pengungsian, hingga kehilangan mata pencaharian tanpa memiliki tabungan penyelamat (safety net).

BACA JUGA :  Kolom Ustaz Abdul Latif Khan: Sebelum Layar Ditutup (The Episode Before the Last)

Jejak kehancuran ini terekam jelas dalam dua tahun terakhir: Maret 2024: Banjir melanda delapan kecamatan dan menerjang 10.150 KK (35.299 jiwa). November 2025: Tragedi lebih mematikan terjadi. Banjir bandang menerjang Padang, menyisakan kerugian infrastruktur yang dihitung Dinas PUPR mencapai Rp264,36 miliar.

Delapan instalasi pendorong (intake) PDAM rusak berat, menyebabkan 100.000 pelanggan terpaksa menadah air hujan. Di Pauh, puluhan hektare sawah hilang permanen dilalap air; memutus urat nadi para petani tua. Sektor pendidikan merugi Rp6,8 miliar akibat 22 sekolah rusak. Dinas Kesehatan mencatat ratusan pengungsi terserang ISPA, infeksi kulit, dan diare.

Selanjutnya, Agustus & Oktober 2026: Hanya dalam hitungan bulan, skenario serupa terulang kembali di lima kecamatan.

Di tengah nestapa ini, solidaritas sosial warga—seperti bergotong royong mendirikan hunian sementara dari puing-puing kayu atau bertahan di tanah ulayat—memang patut diacungi jempol. Namun, kekompakan warga tidak boleh dijajakan sebagai penutup koreng kegagalan pemerintah. Romantisasi solidaritas warga adalah bentuk pengabdian negara atas kewajibannya.

Menguji Tanggung Jawab dan Komitmen Negara

Secara legal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah daerah adalah pemegang kewajiban utama (duty bearer) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk kewajiban mengalokasikan APBD yang memadai. Tanggung jawab ini tidak boleh kerdil dan berhenti pada pembagian nasi bungkus atau tenda darurat semata. Tanggung jawab sejati terletak pada mitigasi hulu dan pembenahan tata ruang.

BACA JUGA :  Patuhi Putusan MK, Hentikan Pembelokan Tafsir

Harus diakui, Pemerintah Kota Padang cukup responsif saat tanggap darurat meletus. Namun, kewaspadaan di garis hulu amat menyedihkan. BPBD bahkan pernah mengeluhkan kekurangan sarana mendasar seperti perahu karet dan mesin pompa—sebuah fakta ironis bagi kota pesisir yang langganan banjir.

Krisis di Padang ditopang oleh tiga dosa utama kebijakan. Pertama, Kebutaan Tata Ruang dan Perizinan. Kajian WALHI Sumbar dan berbagai dokumen akademis menunjukkan adanya alih fungsi lahan yang masif di Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin dan Kuranji. Lahan resapan air diubah menjadi kawasan kedap air, sementara izin perumahan terus menjamur di sempadan sungai.

Ketika perizinan diterbitkan tanpa menghitung risiko hidrologi, pemkot seolah sedang membarter keselamatan warga demi retribusi dan investasi jangka pendek.

Kedua, Drainase yang Lumpuh. Berbagai riset teknis menyimpulkan hal yang sama: mayoritas banjir di Padang dipicu oleh kegagalan fungsi drainase akibat kesalahan desain, ketiadaan pemeliharaan, dan penyumbatan.

Ketiga, Ketiadaan Pemulihan Berkelanjutan. Pembangunan pascabencana sering kali mandek. Kayu-kayu gelondongan dibiarkan menumpuk di badan sungai—menjadi bom waktu untuk banjir berikutnya. Petani yang kehilangan lahan hanya disapa dengan bantuan beras sepekan, tanpa ada kepastian ganti rugi atau pemulihan mata pencaharian.

Tujuh Langkah Radikal Menyelamatkan Padang

Jika Pemerintah Kota Padang serius ingin memutus mata rantai bencana ini, kebijakan komprehensif harus segera diambil. Pertama, Audit Tata Ruang Transparan. Lakukan audit menyeluruh atas perizinan bangunan di sepanjang DAS Air Dingin, DAS Kuranji, dan kawasan sempadan sungai. Buka hasilnya secara telanjang kepada publik.

BACA JUGA :  Fenomena Child Grooming

Kedua, Moratorium Izin Pembangunan. Hentikan sementara (moratorium) seluruh izin pembangunan permukiman baru di zona rawan banjir dan daerah resapan air hingga audit selesai.

Ketiga, Peta Jalan Drainase Terintegrasi. Susun perencanaan perbaikan drainase berbasis anggaran multi-years yang dilengkapi papan informasi publik agar dapat diawasi langsung oleh warga.

Keempat, Skema Kompensasi dan Pemulihan Penghidupan. Negara harus hadir memberikan ganti rugi lahan dan bantuan modal bagi petani serta UMKM yang kehilangan aset akibat bencana.

Kelima, Pengelolaan Sampah Berbasis Kelurahan. Edukasi sampah tidak boleh sebatas imbauan moralistis. Sediakan infrastruktur pengangkutan, bank sampah di setiap kelurahan, serta penegakan hukum (law enforcement) yang tegas.

Keenam, Penguatan Modernisasi BPBD. Lengkapi armada evakuasi, sistem peringatan dini (early warning system), serta pembersihan material sungai secara berkesinambungan. Dan ketujuh, Transparansi Dana Bencana. Buka akses publik terhadap alokasi dan realisasi APBD untuk penanggulangan bencana secara real-time.

Penutup

Kita harus menyadari satu hal: keberhasilan sebuah kota tidak diukur dari seberapa cepat pejabatnya bersolek di depan kamera sambil membagikan nasi bungkus di pengungsian. Keberhasilan tata kelola kota diukur dari seberapa jarang warganya harus mengungsi. Sudah saatnya Pemko Padang berhenti memperlakukan banjir sebagai takdir tahunan. Padang harus berhenti menjadi kota yang lupa pada keselamatan warganya sendiri. Semoga.