Oleh: Febrinaldi Siregar, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara, Konsentrasi Hukum Administrasi Negara / dan Promotor LBH BETUL BETUL)
Penyaluran BBM oleh PT Pertamina (Persero) yang dilaksanakan berdasarkan penugasan pemerintah merupakan pelayanan barang publik yang termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 Menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi:
pelayanan barang publik.
Pasal 5 ayat (2) Menegaskan bahwa ruang lingkup pelayanan publik mencakup sektor energi ( BBM ).
Pasal 5 ayat (3) huruf b Menentukan bahwa pelayanan barang publik meliputi pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN). Pertamina adalah BUMN.
Secara hukum administrasi negara, hubungan hukumnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Negara → Penugasan kepada Pertamina (BUMN) → Penyelenggaraan pelayanan publik berupa penyaluran BBM → Masyarakat sebagai penerima pelayanan.
Hubungan ini melahirkan hak dan kewajiban:
• Negara berkewajiban menjamin ketersediaan dan akses BBM sebagai kebutuhan publik.
• Pertamina sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik, seperti kepastian, keterbukaan, akuntabilitas, kesamaan hak, dan kualitas pelayanan.
• Masyarakat berhak memperoleh pelayanan BBM sesuai standar pelayanan serta berhak mengajukan pengaduan apabila terjadi maladministrasi atau penyimpangan pelayanan.
Implikasi hukum
Karena penyaluran BBM Pertamina merupakan objek pelayanan publik berupa Barang Publik, maka PT Pertamina (Persero) sebagai penyelenggara berlaku ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, antara lain mengenai:
• kewajiban menyusun dan menerapkan standar pelayanan;
• kewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjamin penyediaan pelayanan Publik sesuai dengan asas asas korporasi yang baik serta memberi perlindungan bagi setiap warga negara dari penyalahgunaan wewenang didalam penyelenggaraan pelayanan publik
• hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif;
Standar Pelayanan adalah tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pennyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur (Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7 , UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar Pelayanan Penyaluran BBM Oleh Pertamina harus disusun, Ditetapkan dan dipublikasikan sesuai Pasal 21 UU No 25 Tahun 2009 meliputi :
Dasar Hukum, Persyaratan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, Sarana Prasarana dan/atau Fasilitas, Kompetensi Pelaksana, Pengawasan Internal, Penanganan Pengaduan saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan Risiko keragu-raguan, dan evaluasi kinerja pelaksana.
“Pertanyaan hukum yang kemudian muncul adalah apakah standar pelayanan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah disusun, ditetapkan, dipublikasikan, dan dilaksanakan secara efektif oleh PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dalam penyelenggaraan pelayanan publik penyaluran BBM di Provinsi Sumatera Utara.”
Fakta Kelangkaan BBM dan terjadinya antrian Panjang, kemacetan, terganggunya perekonomian, terganggunya kenormalan kehidupan sosial dan pemerintahan bukan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) atau sebab lain yang sah menurut hukum, maka keadaan tersebut patut diduga memerlukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penyaluran, pengangkutan, dan/atau niaga BBM.”, oleh karenanya apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup beberapa ketentuan pidana berpotensi diterapkan untuk mengungkap Kebenaran materiil, Mewujudkan Keadilan dan Perlindungan dan kepastkiian Hak dan Hukum bagi Masyarakat dan Negara.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023:
Apabila ditemukan adanya tipu muslihat atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya sehingga masyarakat terdorong membeli BBM dengan harga yang lebih tinggi, maka penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 492 dan Pasal 495 KUHP.”
• Pasal 492 KUHP tentang penipuan, apabila terbukti adanya tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan masyarakat mengeluarkan uang lebih banyak.
• Pasal 495 KUHP tentang perbuatan curang, apabila kerugian ekonomi timbul karena pelaku tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya atau menggunakan cara curang.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 3 apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan asas Legalitas dan Kewajiban Konstitusional dengan adanya Dua unsur penegakan hukum yaitu adanya (actus reus) peristiwa hukum dan ada norma hukum yang mengatur dan indikasi dilanggar maka Penegak HukumKepolisian dan Kejaksaan berkewajiban menindaklanjuti dugaan tersebut melalui penyelidikan secara profesional. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana, maka penyidikan wajib dilakukan.”
Pelanggaran terhadap standar Pelayanan sebagaimana diatur UU No 25 Tahun 2009 juga merupakan
“indikasi awal (circumstantial evidence) yang dapat menjadi salah satu faktor dalam pembuktian adanya kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.”
Dan indikasi Bekerja tidak berorientasi pada kepentingan rakyat, Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 UU NO 25 Tahun 2009 Maka Pembina dan PenanggungJawab PT. Pertamina (Persero) memiliki kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang melakukan pembinaan , pengawasan dan evaluasi dengan memberikan sanksi tegas terhadap PT Pertamina (Persero) sebagai penyelenggara pelayanan Publik , Hal ini tanpa menutup proses Penegakan Hukum Pidana.
Pertanggungjawaban pidana korporasi
Apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi atau berdasarkan kebijakan korporasi, maka Penentuan pihak yang bertanggung jawab dilakukan berdasarkan peran, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing sebagaimana dibuktikan dalam proses penegakan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban tersebut dapat meliputi :
• Korporasi PT Pertamina (Persero), apabila ketentuan pidana yang diterapkan mengakui pertanggungjawaban korporasi.
• Direksi.
• Komisaris sepanjang terbukti turut serta, memerintahkan, atau dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana sesuai ketentuan pertanggungjawaban pidana yang berlaku.”
• Manajer wilayah, kepala depot, atau pejabat distribusi yang mengambil keputusan.
• Pihak ketiga yang bekerja sama melakukan penyimpangan.
Tindak Pidana Korupsi saat ini tidak cukup dipahami hanya sekedar kejahatan, tetapi sudah bertransformasi menjadi Keahlian , maka Penegak Hukum bekerja dengan jeli dan menyeluruh dari tahap awal, Pembuktian tindak pidana dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran BBM tidak semestinya dimulai dari akibat berupa kelangkaan semata, melainkan dari kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Standar pelayanan menjadi pintu masuk untuk menilai apakah penyelenggara telah bertindak sesuai kewajiban hukumnya atau justru melakukan penyimpangan administrasi yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana, selanjutnya pembuktian di lanjutkan Pembuktian berbasis rantai distribusi BBM, dokumen alokasi dan realisasi penyaluran, Keputusan – Keputusan internal korporasi, data data sarana dan prasarana termasuk operasional transportasi pengangkutan beserta awak mobil tangki, pergerakan dan kesediaan stok, jejak komunikasi antar pejabat, serta pembuktian adanya hubungan kausal antara kebijakan distribusi dan terjadinya kelangkaan. Dengan demikian, analisis pidana tidak berhenti pada akibat berupa kelangkaan, melainkan secara substansial berfokus pada actus reus berupa perbuatan melawan hukum yang secara langsung menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM.
“Tulisan ini merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terbuka Kepada Presiden dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ,sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, sekaligus permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran BBM di Provinsi Sumatera Utara.