Medan – Upaya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Provinsi Sumatera Utara terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari tokoh pemuda Sumatera Utara sekaligus alumni Pesantren Modern Nurul Hakim Tembung, Ustadz Fahmi Huseini Lubis, yang melakukan audiensi dengan Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Subandi, S.T., M.M., di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas percepatan pembentukan Perda Pesantren yang dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.
Dalam audiensi itu, Fahmi Huseini Lubis menegaskan bahwa pesantren telah lama menjadi pilar pendidikan yang berperan besar dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, serta memiliki semangat kebangsaan. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya pesantren memperoleh dukungan yang lebih kuat melalui regulasi daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan daerah pemilihan Ketua Komisi E DPRD Sumut, menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak di Sumatera Utara. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat urgensi hadirnya Perda Pesantren.
“Pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan cinta kepada bangsa. Sudah saatnya lembaga pendidikan pesantren memperoleh perhatian yang lebih besar melalui kebijakan daerah yang berpihak,” ujar Fahmi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Subandi, S.T., M.M., menyatakan komitmennya untuk terus mendorong agar Perda Pesantren dapat disahkan pada tahun ini.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pembinaan, dukungan, serta fasilitas kepada pesantren sebagaimana yang telah diterima lembaga pendidikan lainnya.
“Harapan kita Perda Pesantren ini dapat selesai pada tahun ini. Dengan adanya regulasi tersebut, pesantren akan memiliki kepastian hukum dalam memperoleh perhatian dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” kata Subandi.
Ia menjelaskan, setelah Perda disahkan, pemerintah akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Pergub tersebut nantinya mengatur mekanisme penyaluran bantuan, program pembinaan, hingga peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren agar berjalan secara terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Selain memperkuat sektor pendidikan, Subandi menilai Perda Pesantren juga akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi pesantren. Dengan adanya payung hukum, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk mengalokasikan program pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kemandirian pesantren.
“Ke depan, bantuan kepada pesantren akan memiliki arah yang lebih jelas karena sudah memiliki dasar hukum. Perda ini bukan hanya tentang pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas, kemandirian, dan daya saing pesantren di Sumatera Utara,” tegasnya.
Audiensi tersebut menjadi bukti adanya sinergi antara tokoh masyarakat, kalangan pesantren, dan DPRD Sumatera Utara dalam memperjuangkan lahirnya Perda Pesantren. Diharapkan regulasi tersebut segera terwujud sehingga mampu memperkuat kualitas pendidikan Islam, meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren, serta melahirkan generasi yang berakhlak mulia dan siap berkontribusi bagi pembangunan Sumatera Utara maupun Indonesia. (r/isl)