MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 800.1.6.2/461 Tahun 2026. WFH dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa penerapan WFH dan WFO akan diatur secara proporsional oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (OPD), menyesuaikan kebutuhan dan kondisi instansi.
“Pengawasan dilakukan oleh BKPSDM, Inspektorat, serta pimpinan OPD. Perkembangannya akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, dalam upaya efisiensi anggaran, Pemko Medan juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni:
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50%, serta dianjurkan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 19 sektor ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH, yaitu:
Kebijakan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung efisiensi anggaran di lingkungan Pemko Medan. (r/isl)