MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 800.1.6.2/461 Tahun 2026. WFH dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026, dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa penerapan WFH dan WFO akan diatur secara proporsional oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (OPD), menyesuaikan kebutuhan dan kondisi instansi.
“Pengawasan dilakukan oleh BKPSDM, Inspektorat, serta pimpinan OPD. Perkembangannya akan dilaporkan kepada Wali Kota untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, dalam upaya efisiensi anggaran, Pemko Medan juga menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni:
- Perjalanan dinas dalam negeri dikurangi hingga 50%
- Perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70%
- Pembatasan jumlah rombongan perjalanan dinas
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50%, serta dianjurkan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
19 Sektor Wajib WFO
Dalam surat edaran tersebut, terdapat 19 sektor ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Administrator
- Camat dan Lurah
- ASN BPBD
- ASN Satpol PP
- ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- ASN Dinas Lingkungan Hidup
- ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- ASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- ASN RSUD dr. Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar
- ASN UPT Puskesmas, Labkesda, dan Instalasi Farmasi
- ASN UPT PAUD, TK, SD, dan SMP
- ASN Badan Pendapatan Daerah
- ASN Dinas Perhubungan
- ASN Mall Pelayanan Publik
- ASN Kecamatan dan Kelurahan
- ASN UPT Dinas SDA Bina Marga Bina Konstruksi
- ASN dengan tugas khusus (ajudan, sopir, petugas kebersihan, loket, keamanan)
- ASN pada unit layanan publik langsung lainnya
Kebijakan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung efisiensi anggaran di lingkungan Pemko Medan. (r/isl)
