MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Usulan Calon DPR Jalur Non-Partai Mengemuka

Hukum94 Dilihat

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Sabtu (4/4/2026).

Permohonan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh M. Havidz Aima, yang menggugat ketentuan pencalonan anggota DPR yang saat ini hanya dapat diajukan melalui partai politik.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam permohonannya, Havidz menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu terhadap UUD 1945. Ia menilai aturan tersebut membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik, khususnya dalam pencalonan sebagai anggota DPR.

BACA JUGA :  Prof. Asep N. Mulyana Hadiri Reuni Akbar Adhyaksa 696, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Pengabdian

Menurutnya, sistem yang hanya membuka jalur melalui partai politik membuat warga negara non-partai tidak memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon legislatif, meskipun memiliki kapasitas dan kontribusi bagi bangsa.

Havidz juga menyoroti adanya perbedaan mekanisme antara DPR dan DPD. Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan secara perseorangan, sementara DPR hanya melalui partai politik.

BACA JUGA :  Pimpin Apel, JamintelTekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal untuk Raih Predikat WBBM

“Hal ini menunjukkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi perseorangan,” ujarnya.

Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membuka peluang pencalonan anggota DPR melalui jalur non-partai politik.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Medan

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan berkas, dengan batas akhir pada 15 April 2026. (tnj/isl)