DPRD Medan Apresiasi Kebijakan Pemko Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal

Medan23 Dilihat

Medan– Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menanggung biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan melalui anggaran pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal di Medan.

Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu menilai langkah Pemerintah Kota Medan merupakan terobosan penting, karena selama ini banyak korban kejahatan jalanan mengalami kesulitan dalam pembiayaan pengobatan yang tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan tersebut mampu memberikan rasa aman sekaligus kepastian perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah akibat aksi kriminal.

BACA JUGA :  Partai Gelora Indonesia Kota Medan Beri Catatan ke Pemko Atas Masalah Banjir Tak Kunjung Tuntas

“Ini langkah yang sangat baik dan patut diapresiasi. Banyak korban begal selama ini kebingungan mencari biaya pengobatan karena tidak semua ditanggung BPJS. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat merasa lebih terlindungi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/5/2026).

Lela mengungkapkan persoalan biaya pengobatan sering menjadi keluhan warga, khususnya di daerah pemilihannya yang meliputi sejumlah kecamatan di Kota Medan. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut menjadi solusi yang selama ini dinantikan masyarakat.

BACA JUGA :  Atasi Kemacetan, Pemko Medan Usulkan Penanganan Jalan di Simpang Titipapan ke Komisi V DPR RI

Meski demikian, ia meminta seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak mempersulit korban kejahatan jalanan dengan prosedur administrasi yang berbelit-belit. Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi korban harus diberikan secara cepat, mudah, dan maksimal agar penanganan medis dapat segera dilakukan.

“Jangan sampai korban yang sedang membutuhkan pertolongan justru dipersulit administrasi. Rumah sakit harus memberikan pelayanan cepat dan maksimal,” katanya.

BACA JUGA :  Kota Medan Dikepung  'Gerakan 1000 Spanduk', Desak Rico Waas Mundur !

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 tentang pembiayaan pengobatan korban kejahatan jalanan melalui APBD. Melalui kebijakan tersebut, seluruh biaya pengobatan serta perlindungan sosial darurat bagi korban begal dan tindak kriminal jalanan dapat ditanggung pemerintah daerah.

Kebijakan itu diharapkan mampu memberikan kepastian bantuan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan di Kota Medan. (bc)