Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemko Medan Berikan Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Denda PBB-P2

Medan14 Dilihat

MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436. Program yang dikemas dalam tajuk “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” ini memberikan pengurangan pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

 

Agha menjelaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Medan ke-436. Program ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

BACA JUGA :  Dua Kelompok 'Ngaku' Dekat Walikota Disebut-sebut Rebutan 17 Paket Miliaran Rupiah di Dishub Kota Medan

 

“Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum perayaan hari jadi Kota Medan,” ujar Agha.

 

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, Pemerintah Kota Medan memberikan pengurangan pokok PBB-P2 dan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 1994 sampai dengan Tahun Pajak 2025.

 

Untuk tunggakan Tahun Pajak 1994 sampai dengan 2011, wajib pajak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen. Sementara untuk tunggakan Tahun Pajak 2012 sampai dengan 2025, wajib pajak dengan nilai pajak dibawah Rp.2.000.000,- memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen. Selain itu, seluruh sanksi administratif atau denda PBB-P2 diberikan pembebasan sebesar 100 persen.

BACA JUGA :  Wali Kota Medan Selidiki Dugaan Retribusi Liar Wahana Berkuda di Taman Cadika

 

Agha menambahkan, program ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Juli 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya karena setelah periode program berakhir, pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda tidak lagi dapat diberikan.

 

“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Selain mendapatkan pengurangan pokok pajak yang cukup besar, seluruh sanksi administratif juga dibebaskan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” tambahnya.

BACA JUGA :  Salomo TR Pardede Akan Adukan Pemilik Biliard Terkait Pencemaran Nama Baik di Medsos

 

Menurut Agha, keberhasilan program ini tidak hanya akan memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

 

Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat, sehingga pembangunan Kota Medan dapat terus berjalan demi mewujudkan Medan yang lebih maju, karena Medan untuk semua.(bj)