MEDAN – Pengelola PT SBP (Sarana Baja Perkasa) tampaknya tak gentar dengan ketegasan Pemko Medan yang menghentikan pengerjaan pembangunan gudangnya di Jalan Takenaka, Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Sikap membandel itu diperlihatkan PT. SBP dengan terus melakukan pengerjaan meski ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya hingga kini belum diterbitkan.
Pantauan wartawan, Selasa (2/6/2026), terlihat aktivitas penimbunan yang dilakukan pihak pengelola.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim 1 Tracker Gakda Satpol PP Kota Medan menemukan bahwa pembangunan tembok yang dilakukan PT SBP tidak memiliki izin PBG. Dalam temuan tersebut, pihak perusahaan telah diminta segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, anehnya, himbauan tersebut diabaikan oleh pihak manajemen perusahaan. Terbukti, meski telah dikeluarkan surat teguran oleh pihak Kelurahan Payah Pasir dan Kecamatan Medan Marelan, tapi pihak PT SBP disebut masih tetap melanjutkan pembangunan tanpa mengurus izin PBG.
Menyikapi hal itu, PAC PKN Medan Marelan mendesak Pemko Medan untuk menindak tegas pengelola PT. SBP, yang dinilai sudah ‘mengangkangi’ instruksi Wali Kota Medan.
“Ini sudah tak bisa dibiarkan lagi. Untuk itu kami meminta Pemko Medan langsung menindak proyek pembangunan yang telah menyalahi ketentuan tersebut,” Sudarmanto, Sekjen PAC PKN Medan Marelan, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).(bj)