Khatib di Masjid Ikhwaniyah, UDA Tekankan Pentingnya Introspeksi Diri dan Persiapan Menghadapi Akhirat

Medan, News85 Dilihat

MEDAN – Ustaz Eka Putra Zakran, atau yang akrab disapa UDA, bertindak sebagai khatib sekaligus imam salat Jumat di Masjid Ikhwaniyah, Jalan M. Yakub No. 1, Medan, Jumat (16/10/2026). Dalam khutbahnya, UDA mengangkat tema “Fenomena Korupsi dan Kemunafikan di Tengah Elit Bangsa”.

Dalam mukadimah khutbahnya, UDA menyayangkan maraknya tindak pidana korupsi dan perilaku kemunafikan di kalangan elite bangsa. Fenomena tersebut, menurutnya, terlihat dari banyaknya pejabat yang tersandung kasus hukum, mulai dari tingkat kementerian, badan, lembaga, hingga kepala daerah.

Hampir setiap hari masyarakat disuguhi pemberitaan mengenai penangkapan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi. Sejumlah kasus yang menyeret pejabat publik, termasuk mantan Menteri Agama dan kepala daerah, menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan korupsi di Indonesia.

UDA menilai, praktik korupsi saat ini seolah telah menjalar ke berbagai lini kehidupan masyarakat.

“Kalau dahulu ada stigma bahwa korupsi dilakukan di bawah meja, sekarang korupsi sudah mulai dilakukan di atas meja. Bahkan, meja-mejanya pun seolah ikut ludes. Ini sudah parah dan sungguh menggurita,” ungkapnya dalam khutbah.

Menurut UDA, dalam perspektif hukum Islam, korupsi berkaitan dengan perbuatan ghulul, yakni penggelapan atau penyalahgunaan harta yang dipercayakan kepada seseorang, termasuk harta negara dan aset publik, untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi juga dapat berkaitan dengan risywah, yaitu suap-menyuap.

BACA JUGA :  Tabligh Akbar PDM Kota Medan Membludak, Eka Putra Zakran Paparkan Peran Strategis PDM dalam Sukseskan Muktamar ke-49 Muhammadiyah

Sosok yang juga merupakan dosen UMSU ini menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram dan termasuk dosa besar karena mengandung unsur kezaliman, pengkhianatan terhadap amanah, serta perampasan hak masyarakat.

Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, tindak pidana korupsi diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Secara umum, terdapat tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

UDA juga menguraikan berbagai dampak buruk korupsi. Dari sisi ekonomi, korupsi menghambat pertumbuhan dan pembangunan. Dari sisi sosial, korupsi melemahkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan, serta merusak keadilan sosial.

Adapun dari sisi politik dan pemerintahan, korupsi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang buruk.

BACA JUGA :  Jaksa Daring Dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Pelayanan Publik Bentuk Pencegahan Korupsi

UDA Ingatkan Pentingnya Mempersiapkan Bekal Akhirat

Lebih lanjut, UDA mengajak seluruh jemaah untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan memperbanyak muhasabah atau introspeksi diri.

Ia mengingatkan bahwa setiap Muslim tidak hanya dituntut untuk memperbaiki kehidupan dunia, tetapi juga harus mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan akhirat.

Pesan tersebut, menurutnya, sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Hasyr ayat 18 yang memerintahkan orang-orang beriman agar bertakwa kepada Allah dan memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap manusia perlu mengevaluasi amal perbuatannya, mempertimbangkan konsekuensi dari setiap tindakan, serta mempersiapkan bekal terbaik untuk kehidupan setelah kematian.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, pesan ini menjadi sangat penting. Setiap orang yang diberikan jabatan, kekuasaan, dan amanah harus menyadari bahwa seluruh perbuatannya tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Menurut UDA, budaya korupsi yang berurat dan berakar tidak dapat dilepaskan dari sifat serakah serta perilaku munafik yang mengabaikan nilai-nilai kejujuran dan amanah.

Ia menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengingatkan tiga ciri orang munafik, yaitu ketika berbicara ia berdusta, ketika berjanji ia mengingkari, dan ketika diberi amanah ia berkhianat.

BACA JUGA :  Perang Timur Tengah Berkecamuk, AdNI Desak Prabowo Keluar dari Board of Peace

“Ketika seseorang melakukan korupsi, di dalamnya terdapat pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan. Karena itu, kita harus berhati-hati agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang mencerminkan sifat-sifat kemunafikan,” pesannya.

UDA menyayangkan masih adanya pejabat dan elite yang dinilai mengkhianati amanah publik demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Karena itu, ia mengajak para jemaah menjadikan momentum salat Jumat sebagai sarana memperbaiki diri, memperkuat keimanan, menjaga integritas, dan menumbuhkan kesadaran bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mengejar kepentingan dunia, tetapi melupakan persiapan untuk hari esok dan kehidupan akhirat. Mari kita perkuat ketakwaan, menjauhi korupsi, menjaga amanah, dan senantiasa melakukan introspeksi diri,” demikian pesan yang ditekankan dalam khutbah tersebut oleh Ketua Umum Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) tersebut.

UDA menutup pesannya dengan mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri melalui kejujuran, rasa takut kepada Allah SWT, dan kesadaran bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. (r/isl)