MEDAN– Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kota Medan mengapresiasi langkah Wali Kota Rico Waas yang mengeluarkan Surat Edaran no. 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
“Kita apresiasi langkah bijak Pak Wali Kota yang telah mendengar aspirasi warga serta bertindak tepat dan cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut,” ujar Sekretaris PD Mathla’ul Anwar Kota Medan, Islahuddin Panggabean, Minggu (22/2/2026).
Adapun latar belakang SE sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan daging non halal (babi, anjing, ular, dll) di bahu jalan (pedagang kaki lima) dan pembuangan limbah (darah, kotoran, dan sisa potongan) ke saluran drainase umum yang menyebabkan polusi bau, gangguan kesehatan (lalat), serta demi menjagakerukunan dan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat Muslim di Kota Medan.
“Dengan SE ini Bapak Wali Kota telah menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, kenyamanan pengguna jalan, bernilai toleransi tinggi karena menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan,” lanjutnya.
Surat tersebut juga dinilai tidak diskriminatif seperti yang digaungkan sebagian oknum tetapi justru bertujuan menjaga estetika kota.
“Tidak ada dalam surat tersebut melarang akan tetapi penataan, dalam arti merapikan, agar para pedagang harus lebih baik, tidak seenaknya juga berjualan di daerah umum, apalagi berjualan di tempat yang jelas bukan target konsumen, apalagi jika membahas limbahnya,” jelasnya.
Islahuddin melanjutkan bahwa surat edaran yang terdapat poin agar dipasang identitas komoditas bagi penjual daging non-halal juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017.
“Kita berharap tidak dibangun narasi dengan isu-isu intoleransi agama, budaya, sebab selama ini toleransi bangsa kita sudah berjalan dengan harmonis di tengah Masyarakat,” ujarnya. (r/isl)
