Polisi Disebut Baru Akan Selidiki Judi Tembak Ikan GBM99 Milik Asen, Partai Ummat Medan Desak Polda Sumut Bertindak Tegas

Hukum, Medan22 Dilihat

Medan – Masyarakat Medan Utara mengaku kecewa dan prihatin mendengar pernyataan aparat kepolisian yang baru akan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas judi tembak ikan merek GBM99 yang disebut-sebut telah lama beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Keresahan warga muncul lantaran praktik perjudian tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan dinilai semakin meresahkan masyarakat. Judi tembak ikan itu disebut milik seorang bernama Asen dan dikelola oleh seorang wanita bernama Cici.

Menanggapi informasi tersebut, Kanit Pidum Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Marcellino Damanik, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (23/5/2026), menyampaikan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

“Siap, terima kasih informasinya. Segera kami lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat.

Terpisah, Ketua Partai Ummat Kota Medan, Persada, mendesak Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar tidak hanya sebatas melakukan penyelidikan, tetapi segera mengambil tindakan nyata terhadap seluruh aktivitas perjudian tersebut.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Sulteng, Jaksa Agung Dorong Pengawalan Ketat Program Nasional dan Sektor SDA

“Tangkap dan hukum pemiliknya serta segel semua lapak judi GBM99 tanpa pandang bulu. Kami sangat prihatin melihat masa depan remaja dan keamanan warga Medan Utara dikorbankan demi pembiaran ini. Polisi harus bertindak tegas dan berkomitmen memberantas judi dengan tindakan nyata,” tegasnya, Sabtu (23/5/2026).

Sebelumnya, tokoh masyarakat Medan Utara, Anthony, juga meminta aparat penegak hukum segera memberantas praktik perjudian mesin tembak ikan yang disebut semakin menjamur di kawasan Medan Utara.

Menurutnya, perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan merusak lingkungan sosial masyarakat.

“Perjudian mesin ikan harus dibubarkan dan diberantas oleh aparat penegak hukum. Ini penyakit masyarakat yang bisa meningkatkan kriminalitas. Penegak hukum jangan diam dan membiarkan. Jangan sampai masyarakat menilai aparat tutup mata,” ungkap Anthony, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA :  Kejaksaan Siapkan Strategi Optimal Sambut Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026

Keluhan serupa juga disampaikan warga dari sejumlah lokasi di Medan Utara. Seorang warga Desa Helvetia Pasar 8 berinisial B mengaku aktivitas judi tembak ikan berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum.

“Setiap hari ramai orang datang bermain judi. Kami sudah tidak nyaman lagi tinggal di lingkungan ini. Tolong kami Pak Kapolda, Pak Kapolres, segera tindak lokasi judi itu,” ujarnya.

Sementara itu, warga Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan berinisial MN mengatakan masyarakat tidak berani melakukan penolakan secara langsung karena mendengar kabar bahwa pemilik usaha judi tersebut merupakan sosok berpengaruh.

“Warga tidak berani bang. Katanya pemiliknya orang ternama, Bos Asen dan tangan kanannya Cici. Kami berharap polisi segera datang dan menutup lokasi judi itu,” katanya.

BACA JUGA :  Halal Bihalal DPW Partai Ummat Sumatera Utara: Satukan Hati, Teguhkan Langkah Bersama Ummat

Berdasarkan penelusuran wartawan, sejumlah titik lokasi perjudian tembak ikan merek GBM99 disebut berada di beberapa kawasan, di antaranya Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 lahan garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung depan SPBU, Jalan M Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toukit, Jalan Benteng/Terjun, Jalan Inspeksi pinggir sungai, Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia depan RS Mitra Medika, Simpang Kayu Putih, Jalan Kebon Bunder Pasar V, hingga Komplek Marelan Point.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ricko Taruna Mauruh, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026), belum memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas perjudian tersebut. (r/isl)