MEDAN – Pemerintah Kota Medan terus mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah melalui QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization).
Inovasi yang dikembangkan Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Bank Sumut dan Bank Indonesia tersebut memungkinkan pemisahan pembayaran antara hak restoran dan pajak daerah dilakukan secara otomatis dalam satu transaksi.
Sistem QRESTO sebelumnya diperkenalkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam forum APEKSI Leadership Dialogue 2026 di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
QRESTO dirancang untuk menjawab tantangan dalam mekanisme pembayaran pajak restoran yang selama ini menggunakan sistem self-assessment. Salah satu persoalan yang ingin ditekan melalui inovasi tersebut adalah memastikan komponen pajak dari setiap transaksi dapat diterima pemerintah daerah secara transparan dan tepat waktu.
Dalam penerapannya, pelanggan melakukan pembayaran menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang telah terintegrasi dengan sistem QRESTO.
Setelah transaksi dilakukan, sistem secara otomatis membagi dana. Bagian yang menjadi hak pelaku usaha langsung diterima oleh restoran, sedangkan komponen pajak sebesar 10 persen langsung disetorkan ke kas daerah.
Dengan mekanisme tersebut, proses penyetoran pajak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada proses manual dari wajib pajak.
Rico Waas mengatakan sistem tersebut memberikan kepastian sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.
“Inovasi ini memberikan kepastian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak restoran. Dengan sistem yang terintegrasi, hak pengusaha tetap terlindungi, sementara penerimaan pajak daerah dapat diterima secara langsung dan tepat waktu,” kata Rico.
Saat ini, QRESTO telah mulai diterapkan pada sejumlah wajib pajak restoran di Kota Medan yang berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak.
Pemko Medan menargetkan hingga akhir 2026 terdapat sekitar 125 hingga 200 wajib pajak restoran yang telah terintegrasi dengan sistem QRESTO.
Pemerintah Kota Medan optimistis penerapan sistem tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi transaksi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, QRESTO diharapkan dapat menjadi salah satu model digitalisasi tata kelola pajak daerah yang nantinya dapat diterapkan oleh pemerintah daerah lainnya di Indonesia.
Pemko Medan menilai integrasi antara teknologi, perbankan, dan sistem pemerintahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola penerimaan daerah yang semakin efektif dan akuntabel.(bj)