RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan

Medan127 Dilihat

MEDAN – Akses pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan kuat adanya praktik pembatasan kuota pasien secara sepihak melalui aplikasi Mobile JKN di Rumah Sakit (RS) Martha Friska Multatuli. Praktik ini dinilai mencederai semangat digitalisasi kesehatan dan hak pasien dalam mendapatkan jaminan pengobatan yang adil.

​Kasus ini mencuat setelah seorang pasien bernama Suwani, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), mengeluhkan minimnya kuota pendaftaran di poliklinik yang dibatasi hanya 14 orang per hari. Penolakan sistematis melalui aplikasi tersebut memicu hambatan akses bagi pasien kronis yang memerlukan penanganan rutin.

BACA JUGA :  Tingkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Jaksa, Kejati Sumut Gelar Bimtek UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

“Di aplikasi hanya dibuka 14 orang sehari. Kami sebagai pasien PRB sangat dirugikan. Padahal kami diwajibkan pakai Mobile JKN,” ujar Suwani kepada awak media, Kamis (22/1/2026).

Keanehan semakin terlihat saat awak media mengonfirmasi langsung ke pihak rumah sakit. Humas RS Martha Friska Mutatuli menyebutkan bahwa pendaftaran melalui Mobile JKN memang hanya terlapor 14 orang pada hari tersebut.

Namun, saat diminta menunjukkan data sistem, seorang petugas perempuan memperlihatkan layar pendaftaran yang menunjukkan adanya pasien ke-15 yang baru terdaftar pada pukul 19.00 WIB, di luar jam pelayanan poliklinik. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa sistem pendaftaran bersifat “buka-tutup” dan dapat berubah sewaktu-waktu.

BACA JUGA :  Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal

Situasi ini memicu pertanyaan serius:
Apakah kuota pendaftaran benar-benar dibatasi?
Apakah sistem Mobile JKN bisa dimanipulasi?
Apakah ada perlakuan khusus terhadap pasien tertentu?

Hingga saat ini, Dr. Yasmine selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini setelah di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp. Bungkamnya otoritas terkait justru mempertegas lemahnya fungsi pengawasan (monitoring) terhadap mitra rumah sakit di wilayah Medan.

Padahal, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh peserta menggunakan aplikasi Mobile JKN sebagai pintu utama akses pelayanan. Ketika sistem tersebut justru diduga membatasi hak pasien, maka hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan kontrol pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Medan.

BACA JUGA :  IKAL SMA Negeri 6 Semarakkan Idul Adha dengan Sembelih 3 Lembu dan 5 Kambing

Jika praktik pembatasan kuota ini terbukti benar, hal tersebut bukan sekadar kendala administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang. Kasus ini menuntut intervensi segera dari Ombudsman RI dan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit sistem pendaftaran digital agar pelayanan kesehatan tidak menjadi komoditas yang “dimainkan” melalui celah teknologi.(cil/isl) *