MEDAN – Dunia media sosial kembali dihebohkan dengan kasus hukum yang menjerat seorang selebgram asal Kota Medan. Pria berinisial R, yang dikenal dengan sebutan Mr R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penetapan ini dilakukan setelah kasusnya viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari publik.
Ditangkap Saat Live TikTok di Warung Kopi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu, 1 April 2026, di kawasan Sunggal.
Menariknya, saat penangkapan berlangsung, R diketahui tengah melakukan siaran langsung di TikTok di sebuah warung kopi.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial serta laporan dari pihak keluarga korban.
Diduga Sekap dan Aniaya Istri Sendiri
Dari hasil penyelidikan awal, R diduga melakukan **penyekapan dan penganiayaan** terhadap istrinya sendiri.
Kasus ini kini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, termasuk untuk memastikan unsur penyekapan dan kronologi lengkap kejadian.
Hasil Visum: Korban Alami Luka
Polisi melalui Unit PPA telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya menunjukkan adanya luka pada tubuh korban.
Meski tergolong luka ringan, kondisi tersebut disebut mengganggu aktivitas sehari-hari korban, sehingga memenuhi unsur penganiayaan dalam kasus KDRT.
Status Pernikahan Terverifikasi
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban merupakan istri sah dari tersangka.
Hal ini diperkuat oleh:
* Keterangan saksi
* Data administrasi yang tercatat di sebuah vihara
* Pemeriksaan terhadap pengurus vihara terkait
Sudah Ditahan di Polrestabes Medan
Saat ini, tersangka R telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan sejak 1 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pihak kepolisian daerah.
Motif Masih Didalami
Meski status tersangka telah ditetapkan, polisi belum mengungkap motif di balik dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan fokus saat ini adalah pendalaman kasus sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut ke publik. (r/isl)