Medan

Wali Kota Medan Ultimatum Kadis Perkimcikataru: Benahi Layanan PBG atau Dicopot

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melayangkan ultimatum keras kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase. Rico menegaskan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus segera dibenahi. Jika persoalan birokrasi dan lambannya pelayanan tidak kunjung diselesaikan, jabatan kepala dinas akan dievaluasi hingga berujung pencopotan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya keluhan masyarakat dan para konsultan terkait pelayanan PBG yang dinilai berbelit-belit. Hingga Jumat (24/7/2026), persoalan pelayanan di Dinas Perkimcikataru disebut belum menunjukkan perbaikan signifikan sejak Jhon Ester Lase menjabat.

“Kalau sudah lewat dari waktu yang ditentukan, setelah kita pantau berarti memang ada yang harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh birokrasi yang lambat,” tegas Rico Waas.

Menurut Rico, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap sistem pelayanan PBG. Ia menilai masih terdapat persoalan mendasar, terutama terkait komunikasi internal di lingkungan Dinas Perkimcikataru yang belum berjalan optimal.

“Sistemnya memang harus dievaluasi. Kami mendengarkan seluruh keluhan dari para konsultan. Di sinilah fungsi evaluasi secara terbuka, melihat syarat-syarat yang masih menjadi hambatan, termasuk dari Dinas Perkimcikataru,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola komunikasi yang terbuka menjadi kunci dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau masih terasa janggal, berarti pola komunikasi yang terbuka itu harus diperbaiki dan terus kami kejar,” sambungnya.

Rico menegaskan, proses penerbitan PBG tidak boleh lagi berlarut-larut. Pemerintah telah menetapkan standar waktu penyelesaian penerbitan PBG, yakni 14 hingga maksimal 28 hari kerja. Apabila proses tersebut melampaui batas waktu, menurutnya, berarti terdapat persoalan serius yang harus segera dibenahi.

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa evaluasi tidak hanya menyasar sistem pelayanan, tetapi juga pejabat yang bertanggung jawab apabila permasalahan tersebut terus berulang.

Ultimatum tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Rico saat memimpin rapat evaluasi pelayanan PBG bersama para konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran Dinas Perkimcikataru di Balai Kota Medan pada Rabu (22/7/2026).

Dalam rapat itu, Rico mengungkapkan dirinya menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus PBG selama hampir satu tahun terakhir. Akibat proses administrasi yang dinilai rumit dan memakan waktu lama, masih banyak bangunan di Kota Medan berdiri tanpa izin.

“Kami ingin berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar langsung keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” katanya.

Selain memangkas birokrasi, Rico juga menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan PBG. Ia meminta seluruh aparatur Dinas Perkimcikataru bekerja secara profesional dan tidak menjadikan pelayanan publik sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.

“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” tegasnya.

Dalam forum evaluasi tersebut, berbagai masukan dari konsultan dan arsitek dibahas secara terbuka. Sejumlah persyaratan penerbitan PBG dievaluasi agar proses pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Rico berharap pembenahan pelayanan PBG tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga mendorong meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan melalui kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelayanan PBG. Menurutnya, penguatan koordinasi antara pemerintah, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, arsitek, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi langkah penting untuk mempercepat dan mengefektifkan proses penerbitan izin bangunan. (bc/isl)