Bapenda Kota Medan Terus Intensifkan Penagihan Tunggakan Pajak, Wujudkan Tertib Perpajakan

Medan48 Dilihat

MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus melanjutkan pelaksanaan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah masih aktif turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

 

Pelaksanaan penagihan difokuskan pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Makanan dan/atau Minuman (Pajak Restoran) yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak.

BACA JUGA :  Tuan Guru Deli Sebut Edy Rahmayadi Layak Pimpin Sumut 2 Periode

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan penagihan bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.

 

“Bapenda Kota Medan berkomitmen untuk terus melaksanakan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi perpajakan dan mengingatkan kembali bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang baik. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan seluruh warga Kota Medan,” ujar Agha.

BACA JUGA :  Anggota DPRD Medan Saiful Bahri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Nelayan Indah

 

Ia menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak daerah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

“Kami mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, khususnya pada sektor PBB dan pajak restoran, untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kepatuhan masyarakat akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

 

Sebelumnya, pelaksanaan penagihan yang dilakukan Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah telah menunjukkan hasil positif. Pada Juni 2026, sebanyak 15 wajib pajak telah melunasi tunggakan pajaknya dengan total realisasi pembayaran mencapai Rp811.642.001.

BACA JUGA :  MPC Pemuda Pancasila Medan Bagikan Takjil Setiap Hari Selama Ramadan

 

Kegiatan penagihan dilaksanakan oleh Tim Penagihan Tunggakan Pajak Daerah yang dikoordinasikan oleh Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Kota Medan. Tim melibatkan unsur Bapenda Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo, Satpol PP Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta jajaran kewilayahan.

 

Melalui sinergi lintas instansi tersebut, Bapenda Kota Medan optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat sehingga mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kota Medan.(bj)