JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepala daerah terpilih untuk tidak lagi mengangkat staf khusus (stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.
Larangan ini diberlakukan guna menekan pemborosan anggaran daerah dan menghindari pengangkatan pegawai atas dasar kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah pusat.
“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” ujar Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (5/2).
Prof. Zudan menjelaskan, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.
Tenaga ahli, misalnya, sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi sering kali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah.
“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Data BKN RI mencatat, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tahap pertama, sementara 207.459 orang yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama akan diberi kesempatan mengikuti seleksi tahap kedua.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menekankan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu dengan seleksi CPNS.
Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran serta profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.(bc)