KOTA TANGERANG – Kegiatan pemasangan tiang dan kabel internet secara Liar (tak berizin) marak di Kota Tangerang.
Salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet secara aturan harus memiliki izin hal ini telah di atur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Diketahui, pemasangan tiang internet, baik di perumahan atau perkampungan wajib mengajukan izin terlebih dahulu sebelum pemasang tiang pada dari tingkat RT dan RW, Kelurahan atau Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah (Perda) setempat.
Akan tetapi, hingga saat ini kegiatan pemasangan tiang internet tersebut masih berjalan di kerjakan walau tidak berizin secara resmi sesuai aturan diskominfo dan perda. Kondisi ini telah menjadi keresahkan terhadap bagi masyarakat Kota Tangerang Banten.
Lebih lanjut saat awak Media Konfirmasi pihak vendor (penanggung jawab) dari perusahaan melalui via telephone whatsapp, salah seorang karyawan provaider Moratel Oxygen bernama Bagus menjelaskan dengan nada tinggi.
“Saya posisi lagi di Depok,” ucapnya, singkat, sembari mengaku pihaknya telah dijadikan ‘ATM Berjalan, sama oknum ormas dan media.
Sementara Reza dari Tim Khusus Investigasi, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjelaskan, menuturkan, “Saya mengharapkan Pemerintah Kota Tangerang melalui pemberitaan ini agar pihak instansi-instansi terkait segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kota Tangerang.”(bc)