BATAM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diwakili Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, SH, MH menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Pengelolaan Dana BOS dengan tema “Pengelolaan Dana BOS Yang Legal, Transparan dan Akuntabel” yang diselenggarakan Oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bertempat di Gedung Convencion Center SMK Negeri 1 Batam (15/02/2025).
Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dalam kesempatan tersebut menyampaikan topik tentang “Peranan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Untuk Pengelolaan Dana BOS yang Transparan dan Akuntabel.”
Kasi Penkum dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa regulasi pengelolaan dana BOS diatur dalam beberapa ketentuan diantaranya PMK Nomor 204/PMK.07/2022, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam pengelolaan dana BOS untuk memastikan dana tersebut digunakan secara transparan, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Peran tersebut diantaranya :
Pencegahan penyalahgunaan dana BOS melalui kegiatan sosialisasi, penerangan dan penyuluhan hukum.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana BOS melalui kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Pendampingan kepada pemerintah/sekolah.
“Modus penyelewengan dana BOS yang sering terjadi seperti penggelapan dana, penyimpangan penggunaan dana, pencatatan fiktif atau manpulasi, mark-up harga barang dan jasa dan pemotongan dana BOS (komisi)” imbuh Kasi Penkum.
Beberapa jenis tindak pidana terkait Pengelolaan Dana BOS yaitu :
Tindak pidana korupsi : sebagaimana diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 dalam kelompok/jenis tipikor yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melanggar ketentuan Pasal 2 atau 3, perbuatan curang melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf a atau b serta penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 9.
Tindak Pidana Pencucian Uang : sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindak Pidana Umum, penggelapan dalam jabatan sebagaimama diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Dampak korupsi dana BOS dapat menurunkan kualitas pendidikan, terganggunya kegiatan operasioal sekolah, ketidakmerataan akses pendidikan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan menghambat pembangunan pendidikan nasional.
Kasi Penkum juga menguraikan beberapa strategi pencegahan tindak pidana korupsi serta peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Terakhir Kasi Penkum menguraikan contoh penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Dana BOS yang ditangani Kejaksaan di berbagai daerah di Indonesia yang berujung pada pemidanaan.
“Saya berharap bapak dan ibu para peserta yang hadir merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah se-Kepulauan Riau dapat mengelola dana BOS dengan iktikad baik, transparan, efisien, akuntabel, laksanakan sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku demi memajukan dunia pendidikan Indonesia khususnya pendidikan di Kepulauan Riau” tutupnya.
Diskusi Publik tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dengan mengundang beberapa narasumber yaitu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kejaksaan Tinggi Kepri, Dewan Pers, Inspektorat Provinsi Kepri dan Polda Kepri serta diikuti sekitar 150 orang peserta terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah se-Kepulauan Riau.(mrk)