MEDAN – Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) mengecam keras terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda sebagian besar wilayah Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Bagian Utara, sejak Jumat malam (22/5/2026) hingga Sabtu.
Ketua Umum DPP AdNI, Eka Putra Zakran, SH, MH menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian serius PT PLN (Persero) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemadaman dalam skala besar itu dinilai telah merugikan masyarakat luas dan dunia usaha di berbagai daerah, termasuk Kota Medan dan sejumlah kota lainnya di Sumatera.
“Menyikapi musibah gelap gulita yang menimpa sebagian besar Pulau Sumatera akibat pemadaman listrik massal ini, kami sangat geram dan murka terhadap manajemen PT PLN Persero, khususnya PT PLN UID Sumatera Bagian Utara,” tegas Eka Putra Zakran dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa EPZA itu, pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat menunjukkan buruknya kualitas pelayanan PLN kepada publik. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap biasa karena dampaknya sangat luas terhadap aktivitas masyarakat.
“Kita mengecam keras buruknya pelayanan ini. PLN harus bertanggung jawab. Kami mendesak PT PLN Persero untuk diaudit total,” ujarnya.
Eka Putra Zakran menambahkan, pemadaman listrik berkepanjangan telah memicu berbagai persoalan di tengah masyarakat. Selain kondisi menjadi gelap gulita, layanan air bersih terganggu, jaringan komunikasi dan sinyal ikut melemah, hingga meningkatnya ketidaknyamanan masyarakat akibat banyaknya nyamuk.
“Kita melihat kondisi ini ada yang tidak beres. Lampu mati, air mati, banyak nyamuk, bahkan sinyal pun mati. Oleh karenanya terhadap PT PLN wajib dilakukan audit menyeluruh,” katanya.
DPP AdNI juga meminta aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung RI, untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan praktik korupsi dalam tata kelola perusahaan listrik negara tersebut.
“Jika benar ada indikasi ladang korupsi di tubuh PLN, maka aparat penegak hukum, baik KPK ataupun Kejaksaan Agung, harus segera memeriksa manajemen PT PLN Persero,” tegas mahasiswa Program Doktor (S3) Hukum Islam UINSU Medan tersebut.

Dalam pernyataannya, DPP AdNI mendesak PLN untuk segera:
- Memperbaiki pelayanan secara menyeluruh;
- Melakukan audit total terhadap sistem dan manajemen;
- Memberikan transparansi dan tanggung jawab kepada publik.
DPP AdNI menilai listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat yang tidak boleh dikelola secara lalai. Oleh sebab itu, PLN dituntut hadir sebagai perusahaan negara yang andal, profesional, dan bertanggung jawab penuh kepada rakyat Indonesia. (r/isl)
