DPP HARI Soroti Syarat IKD dalam Penyaluran Bansos Beras di Sumut

Nasional, Sumut205 Dilihat

MEDAN — Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Aktivis Republik Indonesia (DPP HARI) menyoroti kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras kepada masyarakat kurang mampu di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Harian DPP HARI, HM Nezar Djoeli, dalam pernyataan sikap pada Kamis (24/9/2026).

DPP HARI menyatakan mengapresiasi program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyalurkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kelurahan maupun kantor kecamatan setempat.

Namun, di sisi lain, DPP HARI mempertanyakan adanya persyaratan yang disebut mewajibkan penerima bantuan memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada telepon pintar (smartphone).

BACA JUGA :  Jaksa Masuk Sekolah: Judi Online Marak di Kalangan Pelajar

Menurut HM Nezar Djoeli, persyaratan tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi menjadi kendala bagi kelompok masyarakat yang justru menjadi sasaran utama penerima bansos.

“Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan bantuan beras justru dibebani persyaratan yang secara teknis tidak mampu mereka penuhi,” kata Nezar dalam pernyataan sikapnya.

Ia menilai masih terdapat masyarakat kurang mampu yang tidak memiliki telepon pintar atau menggunakan perangkat dengan spesifikasi yang tidak mendukung pemasangan aplikasi IKD.

BACA JUGA :  DPP HARI Apresiasi Kerja Keras Pemerintah RI Lepaskan 9 WNI dari Tentara Israel

Kondisi tersebut, menurut DPP HARI, dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program di lapangan. Masyarakat yang seharusnya memperoleh bantuan justru berpotensi terkendala hanya karena persoalan perangkat dan akses teknologi digital.

DPP HARI menyebut digitalisasi pelayanan publik pada prinsipnya merupakan langkah positif. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

“Jangan sampai digitalisasi hanya menjadi formalitas administrasi, sementara substansi utama bantuan sosial, yaitu memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, justru terhambat,” ujar Nezar.

Karena itu, DPP HARI meminta kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sosial, mengevaluasi penerapan persyaratan IKD dalam penyaluran bansos tersebut.

BACA JUGA :  JAMDATUN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Rapat Bersama Komisi III DPR RI

DPP HARI juga mendesak agar persyaratan yang dinilai menjadi hambatan teknis bagi penerima bantuan dianulir atau ditinjau ulang, sehingga penyaluran bansos dapat berlangsung lebih inklusif dan tidak mengesampingkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi digital.

Menurut DPP HARI, kebijakan bantuan sosial semestinya mengutamakan ketepatan sasaran dan kemudahan akses bagi masyarakat penerima manfaat, dengan tetap memastikan proses administrasi dan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan. (r/isl)