F-SPGI Desak Penghentian Union Busting di PT Indonesian Epson Industry

Nasional13 Dilihat

BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (F-SPGI) menggelar aksi solidaritas untuk menuntut penghentian praktik union busting dan penegakan hukum ketenagakerjaan di PT Indonesian Epson Industry, Senin (25/5/2026).

Dalam aksi tersebut, massa buruh menegaskan bahwa suara pekerja tidak boleh dibungkam dan hak-hak buruh wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F-SPGI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah, khususnya terkait perlindungan pekerja dan pelaksanaan hubungan industrial yang dinilai belum berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA :  Kejati Kepri Penyuluhan Hukum di SMA Pelita Nusantara, Sosialisasikan Etika Bermedia Sosial

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain menolak segala bentuk union busting di PT Indonesian Epson Industry serta mendesak adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Selain itu, F-SPGI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap perusahaan sesuai isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

BACA JUGA :  Ini Dia Capaian Kinerja 100 Hari JAMINTEL

Massa aksi turut menuntut agar perusahaan menyesuaikan perjanjian kerja PKWT dengan PKB yang telah disepakati dan didaftarkan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Mereka juga meminta adanya perlindungan penuh bagi pekerja yang menjadi korban penyimpangan PKWT.

Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan pentingnya solidaritas buruh dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Terima Penghargaan dari KPK

“Bersatu dalam solidaritas, bergerak demi keadilan. Karena hak pekerja adalah hak yang harus diperjuangkan bersama,” demikian seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Aksi berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. (r/isl)