JAKARTA – Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia tidak semata-mata mengurusi berkas perkara, Kejaksaan RI juga hadir dalam mengawal dan mendukung ketersediaan kebutuhan pangan masyarakat.
Lewat peran Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendampingi masyarakat petani perkotaan dalam akses kebutuhan pupuk dan benih, dalam mendukung produksi pertanian yang dapat mensejahterakan petani dan memenuhi kebutuhan ketersediaan pangan di tengah masyarakat.
Mengambil peran mendukung pemerintah dan negara dalam Ketahanan Pangan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badrut Tamam, SH. MH bersama Kajati DKI Jakarta menjadi Bapak Asuh bagi 31 (tiga puluh satu) Kelompok Tani, Urban Farming di Provinsi DKI Jakarta.
Menggandeng sejumlah perusahaan milik negara, PT. Pupuk Indonesia dan Perumda PAM Jaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, JPN Datun Kejati DKI Jakarta membantu petani urban dengan pemberian bantuan pupuk dan benih tanaman.
Bertempat di Area Kebun Tani yang berlokasi di Jl. M. Kahfi I, RT. 005, RW. 002, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 13 September 2024, Kejati DKI Jakarta, PT. Pupuk Indonesia dan Perumda PAM Jaya Pemprov DKI Jakarta menyalurkan pupuk dan benih tanaman kepada perwakilan kelompok tani binaan Kejati DKI Jakarta.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo didaulat menyerahkan langsung bantuan pupuk dan bibit ini kepada sejumlah kelompok petani urban.
“Kita menyerahkan pupuk urea sebanyak 6.300 kg dan pupuk phonska sebanyak 6.300 kg dari dana CSR PT. Pupuk Indonesia, serta benih tanaman pangan seberat 365,27 kg dari dana CSR BUMD Perumda PAM Jaya kepada 31 kelompok tani di wilayah DKI Jakarta,” ujar Asdatun Kejati DKI Jakarta, Badrut Tamam kepada ADHYAKSAdigital.
Dia menegaskan, kegiatan hari itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan sebagai Bapak Asuh bagi Kelompok Tani membantu ketersediaan pupuk dan benih dalam mendukung program pemerintah mewujudkan Ketahanan Pangan, tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.
PJ. Gubernur DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Pengacara Negara Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tingi DKI Jakarta atas inisiatif pendampingan hukum dalam program ini.
“Saya berharap bantuan ini tidak hanya terbatas pada 31 kelompok tani, tetapi juga diperluas agar petani lain dapat merasakan manfaatnya, sehingga kita dapat memperkuat ketahanan pangan melalui urban farming,” ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Program ketahanan pangan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, yang juga didukung oleh tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Selain itu, pendampingan ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 7 Tahun 2021, yang mengatur peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum untuk memastikan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tepat sasaran.(bc)