JAKARTA – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sekarang belum menyampaikan permintaan maaf secara resmi ke publik terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila terhadap anggotanya berinisial CAT.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa kasus Hasyim merupakan pelanggaran kode etik yang dilakukan secara pribadi, tidak ada kaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Oleh karena itu, dia mengaku tak ingin mengomentari lebih banyak terkait kasus tersebut, sebab, DKPP sudah mengeluarkan keputusan dan dirinya pun menghormati hal itu.
Karena perkara itu juga telah diputuskan oleh DKPP, Mellaz pun enggan berkomentar lebih banyak.
“Jadi, ya bagaimana? Kan kita tidak mau komentari seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kita hormati di situ,” ujarnya.
Mellaz pun menegaskan apa yang dilakukan Hasyim adalah urusan pribadi, meskipun itu berdampak terhadap tercorengnya nama baik instansi KPU.
“Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kita ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri,” kata Mellaz.
Lebih lanjut, Mellaz mengakatakan bahwa posisi Hasyim telah diganti oleh anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin.
“Tapi kami tegaskan tidak akan bahwa dalam konteks pelaksanaan organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme. Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas,” jelasnya.
“Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap undang-undang,” pungkas dia.
Sebelumnya, Rabu (3/7/2024), DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu putusan hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Pada sidang kali ini Hasyim hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi zoom.(ant/klt)