Low Tuck Kwong Sumbang Rp1,7 Triliun untuk Pendidikan Singapura, Muhammad Lutfi Pertanyakan Manfaat Kekayaan Alam Indonesia

Nasional14 Dilihat

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Lutfi, mempertanyakan manfaat kekayaan sumber daya alam Indonesia bagi masyarakat setelah pendiri Bayan Resources, Low Tuck Kwong, dikaitkan dengan donasi sebesar 101 juta dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 triliun untuk sektor pendidikan di Singapura.

Melalui akun Instagram pribadinya, @m.luthfi, pada Rabu (21/10/2026), Lutfi menyoroti kondisi ketika kekayaan yang dibangun melalui bisnis batu bara di Indonesia turut dikaitkan dengan kontribusi besar bagi pendidikan di negara lain.

“Namun, bukannya berterima kasih dan membantu pendidikan di Indonesia, dia malah menyumbang Rp1,7 triliun ke Singapura,” ujar Lutfi.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat lebih luas dalam konteks pengelolaan sumber daya alam nasional dan sejauh mana hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

“Pertanyaan saya kepada Anda semua: harta pusaka Indonesia, kekayaan alam Indonesia ini, sebenarnya untuk menyejahterakan Indonesia atau untuk menyejahterakan bangsa asing?” katanya.

BACA JUGA :  KAJATI SULSEL GAGAS PEMBENTUKAN SATGAS PERCEPATAN INVESTASI UNTUK PERTUMBUHAN EKONOMI TINGGI

Bandingkan dengan Anggaran Pendidikan di Indonesia

Lutfi juga membandingkan nilai donasi tersebut dengan anggaran pembangunan dan perbaikan 19 gedung sekolah di DKI Jakarta yang disebut mencapai Rp878 miliar.

Ia menyoroti kebutuhan fasilitas pendidikan, mulai dari pendingin ruangan atau AC, lift, hingga papan pintar (smartboard) yang bernilai ratusan juta rupiah.

“Padahal, coba kita hitung, betapa besarnya nilai uang tersebut jika dipakai untuk anak-anak bangsa kita sendiri,” ujarnya.

Perbandingan itu digunakan Lutfi untuk menekankan pentingnya memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan.

Singgung Pengelolaan Tambang dan Pasal 33 UUD 1945

Dalam pernyataannya, Lutfi turut menyinggung perjalanan Low Tuck Kwong dalam membangun bisnis batu bara di Indonesia. Ia mempertanyakan bagaimana hasil pengelolaan sumber daya alam nasional dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat di dalam negeri.

BACA JUGA :  MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenimipas Resmi Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

Lutfi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kepemilikan saham perusahaan pertambangan dan pengelolaan aset strategis nasional.

Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut, menurut Lutfi, perlu menjadi landasan dalam mengevaluasi hubungan antara pengelolaan pertambangan, kepemilikan perusahaan, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Indonesia.

Ia kemudian mempertanyakan pilihan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam menentukan arah pemanfaatan kekayaan alam nasional.

“Sekarang saya tanya kepada bangsa Indonesia: apakah kita mendukung untuk menyejahterakan bangsa Indonesia, atau kita mendukung orang Indonesia abal-abalan yang mengeruk bumi kita tetapi menyejahterakan Singapura dengan cara seperti ini?” kata Lutfi.

BACA JUGA :  Hasto Mau Bongkar 'Borok' Pejabat Negara, Jokowi: Ya Nggak Papa  

Tuai Beragam Tanggapan Warganet

Pernyataan Lutfi tersebut mendapat beragam tanggapan dari pengguna Instagram.

“Bahas terus, Pak, hal semacam ini,” tulis akun @arsasiregar.

“Sedih dengernya,” tulis akun @al_hudamuhammad.

Sementara itu, akun @kosasihanthony mendorong agar badan usaha milik negara (BUMN) mengambil peran lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam strategis.

“Harusnya BUMN yang mengelola 100 persen, sehingga dana yang didapat benar-benar kembali ke negara,” tulis akun tersebut.

Perdebatan ini kembali mengangkat pertanyaan mengenai tata kelola sumber daya alam Indonesia, peran negara dalam sektor pertambangan, serta sejauh mana penerimaan dari kekayaan alam dapat dikonversi menjadi manfaat bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. (bc/isl)