JAKARTA – Upaya mendorong konsep hutan wakaf sebagai solusi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat ekonomi umat menjadi topik utama dalam Seminar Nasional bertajuk “Mengembangkan Hutan Wakaf Menuju Indonesia Hijau.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh MASPERA Indonesia (Masyarakat Peduli Agraria) bersama Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (10/3/2026).
Seminar tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang hadir secara langsung maupun melalui platform daring seperti Zoom dan siaran YouTube. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, lembaga keuangan perbankan, organisasi lingkungan, hingga lembaga pengelola wakaf.
Direktur Rehabilitasi Hutan pada Direktorat Jenderal PDASRH Kementerian Kehutanan, Muchamad Saparis Soedarjanto, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa tingkat deforestasi di Indonesia masih tergolong tinggi. Ia menyebut kerusakan hutan diperkirakan mencapai sekitar 25 ribu hektare setiap tahun.
Menurutnya, laju kerusakan tersebut masih lebih cepat dibandingkan upaya penanaman kembali atau reboisasi. Kondisi itu, kata dia, juga dipengaruhi oleh pemanfaatan kawasan hutan yang belum sepenuhnya dipahami oleh berbagai pihak di masyarakat.
Sementara itu Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur, menilai konsep wakaf selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk sektor sosial dan keagamaan, sehingga belum banyak menyentuh isu lingkungan. Padahal, menurutnya, pengembangan hutan wakaf telah memiliki landasan regulasi yang dapat menjadi dasar implementasi ke depan.
Ia menekankan pentingnya mendorong program hutan wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat peran wakaf dalam pembangunan berkelanjutan.
Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia, Anas Nasikhin. Ia mengungkapkan bahwa dunia saat ini dihadapkan pada tiga persoalan besar di bidang lingkungan, yakni kegagalan dalam mencegah perubahan iklim, keterbatasan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan iklim, serta menurunnya keanekaragaman hayati akibat kerusakan ekosistem.
Menurutnya, konsep ekonomi hijau menjadi salah satu pendekatan penting dalam menghadapi krisis lingkungan global. Dalam konteks tersebut, wakaf dinilai sebagai instrumen unik dalam sistem ekonomi syariah yang berpotensi mendukung implementasi ekonomi hijau.
Ketua Umum MASPERA Indonesia, Agustianto Mingka, menilai pengembangan hutan wakaf di Indonesia hingga kini masih terbatas. Ia mendorong pemerintah untuk lebih aktif mengampanyekan program tersebut kepada masyarakat luas serta kalangan dunia usaha.
Menurutnya, para pelaku usaha, termasuk yang bergerak di sektor perkebunan maupun pertambangan, dapat berkontribusi dengan mewakafkan sebagian lahannya untuk dijadikan kawasan hutan wakaf.
Langkah tersebut diyakini tidak hanya membantu menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi berbasis wakaf.
Dalam forum tersebut, para peserta juga merumuskan sejumlah rekomendasi. Di antaranya mendorong pengembangan hutan wakaf secara nasional, menyusun rancangan peta jalan atau roadmap implementasi program tersebut, membangun jejaring kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta menginisiasi proyek percontohan hutan wakaf di berbagai daerah.
Direktur Eksekutif MASPERA Indonesia, Nasli Hizam Pane, mewakili panitia pelaksana menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang mendukung terselenggaranya seminar ini, di antaranya Bank Syariah Indonesia, PT Pegadaian, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta Yayasan Yatim Mandiri. Dukungan berbagai pihak tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya mendorong pengembangan hutan wakaf di Indonesia. (r/isl)