Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi PRT Lewat RUU PPRT

Nasional63 Dilihat

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026), Yassierli menyebut pemerintah ingin memastikan pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja sektor lainnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama masa kerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.

BACA JUGA :  Zulhas Sebut 2025 Tahunnya Petani

Menurut Yassierli, konsep decent work for domestic workers menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Hal ini meliputi kepastian upah layak, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat, hak cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian penting dalam regulasi ini.

BACA JUGA :  Mangkir Berkali-kali, Tim Tabur Kejati Bali dan NTB Berhasil Amankan Saksi Dugaan Perkara Korupsi

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Ia menambahkan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus dalam hubungan kerja yang tidak lepas dari faktor sosial dan budaya. Di sisi lain, pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga diperlukan aturan yang mampu memberikan perlindungan komprehensif berbasis hak asasi manusia.

RUU PPRT juga mengatur definisi pekerja rumah tangga dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, termasuk batasan pihak yang tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, diatur pula ketentuan terkait perjanjian kerja, mekanisme penempatan pekerja, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).

BACA JUGA :  Binter Peduli Lingkungan, Satgas Yonif 521/DY Bersama Warga Gelar Aksi Bersih di Distrik Kurima, Yahukimo

Tak hanya itu, regulasi ini turut memuat aspek pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta sistem pembinaan dan pengawasan. Dalam penyelesaian perselisihan, RUU ini mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator. (r/isl)