JAKARTA – Proses penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan harus mengikuti sistem manajemen talenta dan tidak lagi dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh, menyampaikan bahwa setiap pengisian jabatan wajib disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta mendukung visi kepala daerah dan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pemaparan kesiapan manajemen talenta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Halmahera Timur di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Zudan, manajemen talenta menjadi instrumen penting untuk memastikan pejabat yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas dalam menjalankan program prioritas daerah.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah dapat menempatkan sumber daya manusia sesuai kompetensi dan target pembangunan yang ingin dicapai.
“Semangatnya adalah kita bersama-sama membangun manajemen talenta untuk mewujudkan Asta Cita Presiden. Tugas manajemen talenta adalah memilih pejabat atau SDM di kabupaten/kota untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah,” kata Zudan dikutip dari siaran pers, Rabu (4/3/2026).
Ia mencontohkan, jika suatu daerah berfokus pada peningkatan kualitas layanan kesehatan atau ingin memperkuat karakter religius wilayahnya, maka pejabat yang dipilih—mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit kerja seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)—harus memiliki kemampuan dan rekam jejak yang relevan.
Zudan menekankan pentingnya mempertimbangkan potensi, kompetensi, pengalaman, serta integritas calon pejabat. Selain kemampuan teknis, faktor kemauan dan komitmen juga menjadi unsur penentu keberhasilan dalam mengemban tugas.
“Ketika kita mencari calon, tentu kita pilih yang punya potensi, kompetensi, dan faktor penuntun kesuksesannya, yaitu kemauan, pengetahuan, dan rekam jejak,” ujarnya.
Penguatan manajemen talenta ini sejalan dengan terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang menjadi dasar penerapan sistem tersebut di seluruh instansi pemerintah. Regulasi itu menegaskan perlunya ASN yang profesional dan berintegritas untuk mendukung visi Indonesia Maju dan agenda pembangunan nasional.
“Untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tercapainya tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, diperlukan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi melalui Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,” sebagaimana tertera dalam bagian menimbang keputusan yang Zudan tandatangani sejak 11 Agustus 2025.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah diwajibkan memanfaatkan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN yang dikelola BKN. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola SDM aparatur yang lebih transparan, terukur, dan selaras dengan tujuan pembangunan. (r/isl)
