JAKARTA – Pemerintah menarik kembali keputusannya yang berencana akan memblokir X dari Indonesia. Sebagai alternatif, pemerintah berniat akan menggunakan mekanisme take down dan firewall terhadap konten-konten pornografi yang tersebar di X.
“Enggak diblokir, lah. Kita akan pakai firewall, pakai mekanisme take down,” kata Dirjen Kemenkominfo Usman, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Sejauh ini, sebut Usman, pemerintah telah berhasil menghalangi masuknya konten pornografi di media sosial selama konten tersebut tidak masuk melalui jalur VPN. Sebab, akunya, pemerintah sampai sekarang ini masih belum mampu menghadang arus masuk konten yang melalui VPN.
Oleh karenanya, untuk mencegah konten pornografi di media sosial, pemerintah akan mengoptimalisasi sistem pencegah serta menerapkan mekanisme penghapusan konten pornografi.
Perlu diketahui, take down ialah menghapus konten dari suatu platform media sosial. Sedangkan firewall adalah suatu sistem yang dirancang untuk mencegah akses ataupun konten yang tidak diinginkan dari atau ke dalam suatu jaringan internal, termasuk media sosial.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam memblokir X atau Twitter setelah X mengizinkan penggunanya mengunggah konten pornografi selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka.
“Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis pernyataan resmi X di situs pusat bantuannya.
Namun, X membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mempromosikan eksploitasi, tanpa ada persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.
“Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” tulisnya.(tmp/klt)