JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Namun hingga hari pertama implementasi, baru dua platform digital yang dinilai telah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa platform X dan Bigo Live menjadi yang paling siap dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi tersebut.
“Teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya dilansir dari laman Antara, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, kedua platform menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi anak di ruang digital, termasuk dengan penyesuaian batas usia pengguna. Platform X telah menetapkan usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret, sementara Bigo Live bahkan menerapkan batas usia lebih ketat, yakni 18 tahun.
Tak hanya itu, X juga berkomitmen menindak akun yang melanggar aturan dengan menonaktifkannya, sedangkan Bigo Live memperkuat sistem pengawasan melalui moderasi berlapis yang memadukan teknologi kecerdasan buatan dan verifikasi manusia.
Di sisi lain, sejumlah platform besar lainnya masih dalam tahap penyesuaian. TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian, karena telah menunjukkan langkah awal namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
TikTok, misalnya, berencana menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Sementara Roblox tengah menyiapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah 13 tahun dengan hanya mengizinkan permainan secara offline.
Adapun platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP Tunas.
Regulasi ini sendiri dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital, termasuk mencegah berbagai risiko seperti perundungan siber, penipuan online, hingga paparan konten negatif.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah juga telah menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batas usia pengguna serta melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan.
Pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan ini tanpa pengecualian, seiring upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. (su/isl)