JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Jumat (10/7/2026).
Pengumuman itu disampaikan bertepatan dengan perayaan ulang tahun pertama anak gajah bernama Nona Seroja yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Raja Juli bahkan menyampaikan kabar tersebut melalui panggilan video sebagai simbol komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.
“Hari ini adalah ulang tahun Nona Seroja. Selamat ulang tahun untuk Nona Seroja. Ada kabar gembira, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan,” ujar Raja Juli.
Menurutnya, Inpres tersebut mengatur keterlibatan lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan habitat gajah. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban menyediakan koridor satwa apabila pembangunan infrastruktur melintasi jalur jelajah gajah.
Selain itu, kawasan perkebunan yang berada di jalur pergerakan gajah diwajibkan menyediakan ruang konservasi yang dapat menjadi habitat sekaligus sumber pakan bagi satwa tersebut.
Sebanyak sembilan kementerian mendapat mandat dalam pelaksanaan Inpres ini, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Pelaksanaan Inpres juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, gubernur, serta bupati dan wali kota di wilayah Sumatera dan Kalimantan Utara.
Raja Juli menegaskan seluruh pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga habitat gajah agar populasi satwa endemik Indonesia tersebut tetap lestari di alam liar. (bc/isl)