Jakarta — Dewan Pers menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri pers di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, saat menyerahkan masukan resmi kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (23/4/2026).
Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang signifikan. Karena itu, keberadaannya perlu ditegaskan secara eksplisit sebagai objek yang dilindungi dalam revisi regulasi hak cipta.
“Ini momentum penting untuk memperkuat posisi karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan besar di era digital, terutama maraknya penggunaan konten jurnalistik tanpa izin yang merugikan perusahaan pers maupun jurnalis. Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus mampu menjawab persoalan tersebut secara tegas dan berkeadilan.
Selain itu, Dewan Pers mendorong penerapan prinsip fair use secara proporsional. Tujuannya agar perlindungan hak cipta tetap berjalan seimbang dengan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia juga menyinggung tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana konten jurnalistik berpotensi dimanfaatkan tanpa izin. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu melindungi karya jurnalistik dari praktik penggunaan ilegal tanpa kompensasi yang layak.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah poin penting dalam revisi UU Hak Cipta, yakni:
Revisi UU Hak Cipta diharapkan tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat keberlanjutan industri pers di tengah disrupsi digital. Dengan regulasi yang jelas, ekosistem media diharapkan semakin sehat dan mampu terus menghadirkan informasi berkualitas bagi publik. (bc)