JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah persoalan serius dalam tata kelola program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam kajian terbarunya, KPK menemukan berbagai celah, mulai dari konflik kepentingan hingga indikasi praktik suap dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Minggu (19/4/2026). Dari hasil kajian, KPK mengidentifikasi persoalan mendasar, salah satunya konflik kepentingan di 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang menjadi sampel.
Masalah ini berkaitan dengan keterhubungan penerima kuota jalur usulan masyarakat dengan pejabat publik dan entitas politik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu objektivitas penyaluran bantuan yang seharusnya ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu.
KPK juga menyoroti pemberian kuota kepada lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan fungsi pengawasan.
Pada aspek verifikasi, proses seleksi penerima bantuan dinilai masih lemah. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi yang melakukan verifikasi lapangan, sementara sebagian lainnya hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen tanpa wawancara atau pengecekan langsung. Kondisi ini membuka peluang kesalahan sasaran hingga manipulasi data.
Selain itu, mekanisme sanksi juga dinilai tidak efektif. Sebanyak 11 dari 15 perguruan tinggi yang bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah pada 2024, menunjukkan belum adanya efek jera.
KPK turut menemukan indikasi praktik suap dalam alokasi kuota. Sejumlah perguruan tinggi mengaku menerima tawaran kuota dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa. Praktik ini dinilai merusak integritas program dan menggeser tujuan bantuan menjadi ajang transaksi.
Temuan lain adalah adanya duplikasi bantuan. Sejumlah penerima KIP Kuliah diketahui juga menerima beasiswa lain secara bersamaan, sejalan dengan temuan BPK pada 2021. Hal ini menunjukkan lemahnya integrasi data antarlembaga.
Atas berbagai persoalan tersebut, KPK mengeluarkan lima rekomendasi perbaikan, antara lain:
- Reformasi regulasi, terutama pada jalur usulan masyarakat
- Penguatan sistem verifikasi dan validasi, termasuk verifikasi lapangan
- Pembaruan sistem informasi manajemen untuk meningkatkan transparansi
- Penguatan koordinasi antarlembaga guna mencegah duplikasi data
- Penerapan pengawasan berlapis disertai sanksi tegas
KPK menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh, celah yang ada berpotensi terus dimanfaatkan dan menghambat tujuan utama program, yakni memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (r/isl)
