BANDUNG – Penilaian Adipura periode 2025 yang diumumkan pada awal 2026 berakhir tanpa satu pun daerah dinyatakan layak menerima penghargaan. Pemerintah menyimpulkan pengelolaan sampah di berbagai kota dan kabupaten masih belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut persoalan sampah di daerah belum tertangani secara menyeluruh. Ia menilai kendala yang dihadapi bukan sekadar aspek teknis, tetapi juga menyangkut komitmen serta pembentukan budaya bersih yang belum kuat.
Beberapa kota yang sebelumnya diprediksi berpeluang meraih Adipura pun tak luput dari catatan evaluasi. Di Surabaya, misalnya, masih ditemukan keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) liar di sejumlah titik. Kondisi kebersihan juga dinilai belum merata ketika menjauh dari pusat kota.
“Surabaya yang kami gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar. Begitu kita keluar kota sedikit, kotornya juga perlu diperbaiki,” kata Hanif di Bandung, Sabtu (28/2/2026).
Temuan serupa terjadi di Balikpapan. Kebersihan kawasan utama dinilai cukup terjaga, namun saat memasuki area permukiman, situasinya belum jauh berbeda dengan kota-kota lain. Pemerintah menegaskan, penilaian Adipura tidak hanya bertumpu pada tampilan jalan protokol, melainkan mencakup kondisi lingkungan secara menyeluruh.
“Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa, tidak perlu Adipura. Cukup disapu-sapu jalan protokolnya. Yang komprehensif itu tidak semua bisa,” ungkapnya.
Salah satu syarat utama untuk meraih Adipura adalah tidak adanya tempat pembuangan sampah terbuka maupun TPS liar. Selama dua persoalan tersebut masih ditemukan, daerah dinilai belum memenuhi kriteria, terlepas dari capaian lain yang telah diraih.
Karena itu, pengumuman penerima Adipura 2025 yang semula dijadwalkan pada Februari 2026 akhirnya dibatalkan. Keputusan ini berbeda dengan penganugerahan Adipura Kencana 2024 yang diberikan kepada lima daerah, yakni Bitung, Bontang, Balikpapan, Jepara, dan Surabaya.
Terpisah, pengamat tata kota Yayat Supriatna menilai langkah pemerintah tidak memberikan penghargaan merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, kredibilitas Adipura harus dijaga agar tidak sekadar menjadi simbol formalitas.
“Kalau memang tidak layak menerima Adipura, jangan diberikan. Jangan sampai ada Adipura pura-pura,” ujar Yayat
Ia menekankan, penghargaan lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk mendorong perubahan budaya dan perbaikan tata kelola kota. Dengan sikap tegas tersebut, pemerintah diharapkan mampu memacu daerah agar berbenah dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah secara komprehensif.
“Kalau tidak ada Adipura, katakan tidak ada Adipura supaya semua daerah berbenah,” pintanya. (rm/isl)
