JAKARTA – Kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat apresiasi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski demikian, peningkatan kesejahteraan tersebut diharapkan sejalan dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, serta integritas prajurit dalam menjalankan tugas negara.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit yang selama delapan tahun terakhir belum mengalami penyesuaian.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja sekaligus memperkuat kualitas pengabdian TNI kepada bangsa dan negara.
“Harapan kami, kenaikan tunjangan ini berdampak langsung terhadap peningkatan profesionalisme dan kualitas kinerja prajurit dalam menjalankan tugas negara,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia meyakini pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut, termasuk kondisi fiskal nasional dan kebutuhan peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan.
Oleh Soleh menegaskan, kesejahteraan prajurit merupakan investasi jangka panjang dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, prajurit diyakini dapat menjalankan tugas secara lebih fokus dan optimal dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara.
“Dengan kesejahteraan yang meningkat, prajurit diharapkan semakin fokus mengabdi kepada bangsa dan negara sehingga masyarakat juga merasakan manfaat dari hadirnya TNI yang profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Meski mengapresiasi kenaikan tukin, ia mengingatkan agar peningkatan kesejahteraan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kepatuhan terhadap hukum dan kode etik militer.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua peraturan presiden yang menjadi penyesuaian pertama dalam sekitar delapan tahun terakhir.
Kenaikan tukin prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tunjangan bagi pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sejumlah pengamat pertahanan menilai peningkatan kesejahteraan aparatur pertahanan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan dan kesiapan operasional. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut tetap bergantung pada pembinaan sumber daya manusia, pengawasan internal, serta penegakan disiplin yang konsisten.
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pegawai pertahanan, tetapi juga mendorong terwujudnya institusi pertahanan yang semakin profesional, modern, adaptif, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat. (bc/isl)