Bandung – Usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda semakin menguat setelah mendapat dukungan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Jawa Barat bersama Koordinator dan Pendukung Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat yang digelar pada Kamis (2/7/2026), seluruh fraksi yang hadir menyepakati agar aspirasi tersebut dilanjutkan ke tahapan legislasi resmi sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Jawa Barat.
Koordinator tim pengusul, Ganjar Kurnia, mengatakan perubahan nama ini bukan sekadar mengganti identitas administratif, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan eksistensi Sunda yang dinilai telah hilang dari peta administrasi pemerintahan.
Menurut Ganjar, istilah Sunda memiliki makna yang sangat luas, baik dari sisi sejarah, geologi, budaya, maupun psikologis. Ia menilai pengembalian nama Sunda dapat memperkuat jati diri masyarakat sekaligus menjadi modal dalam membangun semangat, etos kerja, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.
Ganjar menjelaskan, secara historis wilayah Tatar Sunda membentang dari Banten hingga Sungai Cipamali yang kini menjadi batas Jawa Barat dan Jawa Tengah. Bahkan, wilayah yang kini menjadi DKI Jakarta juga pernah termasuk dalam kawasan administratif Sunda.
Namun, seiring perubahan administrasi pemerintahan, identitas Sunda dinilai semakin memudar dan tergantikan oleh nama Jawa Barat.
Ia mengungkapkan, perjuangan mengganti nama provinsi tersebut telah dimulai sejak 2013. Selama proses itu, berbagai tantangan muncul, termasuk kekhawatiran bahwa perubahan nama dapat memicu tuntutan pemekaran wilayah.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, memastikan hasil rapat menyepakati agar usulan perubahan nama diproses melalui mekanisme legislasi yang berlaku.
Ia menyebut seluruh fraksi yang hadir dalam rapat memberikan persetujuan agar aspirasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Setelah rapat ketiga ini yang dihadiri lengkap oleh seluruh fraksi, semuanya menyetujui usulan aspirasi perubahan nama Jawa Barat menjadi Sunda untuk ditindaklanjuti ke proses legislasi berikutnya,” ujar Rahmat.
Meski demikian, usulan tersebut masih harus melalui serangkaian tahapan pembahasan dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat direalisasikan menjadi perubahan resmi nama provinsi. (bc/isl)