LEBAK– Momen halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, Banten, yang seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi pasca-Idulfitri justru diwarnai ketegangan antara Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, dan Wakil Bupati, Amir Hamzah, Senin (30/3/2026).
Hubungan harmonis antara kepala daerah dan wakilnya sejatinya menjadi fondasi penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, suasana kebersamaan dalam acara resmi tersebut berubah tegang saat Bupati Hasbi menyampaikan sambutan.
Dalam pidatonya, Hasbi menyinggung batas kewenangan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66. Ia menilai terdapat tindakan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Dalam undang-undang, tugas wakil bupati itu jelas. Tidak boleh memanggil kepala dinas ke rumah, kecuali ada pendelegasian atau bupati berhalangan,” ujar Hasbi.
Situasi semakin memanas ketika Hasbi turut menyinggung masa lalu Amir sebagai mantan narapidana. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Amir yang duduk di barisan depan. Ia sempat berdiri dan berusaha mendekati mimbar, namun dicegah oleh sejumlah pihak.
Tak lama setelah itu, Amir memilih meninggalkan pendopo dan tidak mengikuti rangkaian acara hingga selesai.
Menanggapi insiden tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa ucapannya tidak bermaksud menyerang secara pribadi. Ia mengaku justru ingin menyampaikan apresiasi atas perjalanan hidup Amir yang dinilai mampu bangkit.
“Itu memang intonasi saya seperti itu. Pak Amir Hamzah juga pernah mendapat penghargaan,” jelasnya.
Sementara itu, Amir Hamzah mengaku kecewa atas pernyataan tersebut yang disampaikan dalam forum resmi pemerintahan.
“Ada etika dan sopan santun politik. Seharusnya yang disampaikan adalah hal-hal yang mempersatukan, bukan sebaliknya,” tegas Amir.
Insiden ini pun menjadi sorotan karena terjadi di ruang publik dan berpotensi memengaruhi soliditas pemerintahan daerah di Kabupaten Lebak. (tr/isl)
