Medan, – Tiga pelaku penikaman di parkiran Aksara Park eks Gedung Aksara Plaza ditangkap personel Polsek Percut Seituan.
Ketiga pelaku yakni ES (16), GSM (17) dan AR (18) ketiganya warga Pukat 1 Gang Gudang Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Sedangkan satu pelaku lagi Berinisial Rg masih dalam pengejaran petugas.
Korbannya dua orang masing-masing Andima Syahputra Gulo dan Wahyu Hermawan Gulo mengalami luka tikaman dan masih dalam perawatan di RS Madani Jalan AR Hakim Medan.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan, Selasa (9/5/23).
“Ketiga pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir sudah diamankan karena diduga terlibat kasus penganiaya dengan cara menikam kedua korbannya. Mereka (korban) masih dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan lanjut Kapolsek, seorang pelaku ES menerangkan penganiayaan terjadi karena kedua korban yang mengendarai sepeda motor memarkirkan kendaraannya sembarangan di areal parkiran Aksara Park, Minggu (7/5/23) kemarin.
Lalu ES menegur korban, dan tidak lama terjadi adu mulut.
Diduga tidak terima ditegur, kedua korban bergegas meninggalkan lokasi dan memanggil abang iparnya dan kembali lagi menemui ES Cs.
“Lalu terjadi pertengkaran mulut antara kedua korban dengan ES. Diduga emosi ES memukul wajah korban. Mendapat pukulan mendadak itu. Kedua korban dan abang iparnya kabur melarikan diri,”katanya.
Namun, ES bersama ketiga pelaku lainnya langsung mengejar kedua korban. “Pelaku Rg dan ARM menikam kedua korban pakai pisau dan kunci sepeda motor,” terangnya.
Melihat korban berlumuran darah, para pelaku kabur. Warga yang melihat aksi penganiayaan tersebut segera membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Personel Reskrim Polsek Percut Seituan yang mengetahui terjadinya keributan di lokasi parkir Aksasa Park segera turun ke lokasi kejadian.
“Setelah menyisir lokasi parkir, petugas meringkus tiga pelaku penganiayaan tersebut namun seorang lagi pelaku penikaman berinisial Rg masih diburon,” sebut Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, dari hasil interogasi, ketiga tersangka ES, GSM dan ARN mengakui perbuatannya telah menganiaya dan menikam kedua korbannya.(ipa)